Nama : Farhan Dzaky Aldias
NPM : 2217051073
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer
A. Artikel tersebut membahas mengenai kemunduran penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2019. Hal tersebut mencakup (1) tidak ada proses keadilan dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM, (2) menguatnya pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama, (3) diskriminasi berbasis gender, (4) kegagalan pemerintah dalam menghadirkan keadilan, pengungkapan kebenaran, dan pemulihan untuk korban pelanggaran HAM masa lalu, (5) pelanggaran HAM di Papua, (6) serta penjatuhan dan penerapan hukuman kejam. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah Indonesia masih memiliki komitmen untuk memajukan penegakan HAM serta terlihatnya harapan dari kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial atas jalannya kekuasaan negara.
B. Menurut saya, demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat / budaya asli masyarakat Indonesia dapat mencerminkan keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan di dalam sistem demokrasi. Selain itu, prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa mencerminkan keragaman budaya dan agama di negeri tercinta ini. Prinsip ini mengutamakan inklusivitas, dialog, dan penghormatan terhadap perbedaan dalam partisipasi politik. Namun, harus dipastikan bahwa prinsip ini tidak menghambat kebebasan beragama dan HAM yang mendasar.
C. Menurut saya, praktik demokrasi Indonesia masih belum sepenuhnya sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi HAM. Karena, masih banyak terjadinya kasus-kasus yang tidak sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD NRI 1945 serta melanggar HAM yang disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
D. Sikap saya atas situasi tersebut adalah saya akan melaporkan dan menyuarakan pendapat saya, serta terus memantau proses politik yang sedang berlangsung agar tidak terjadi kembali hal tersebut.
E. Pendapat saya mengenai pihak-pihak yang memiliki kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, yang tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas sangatlah bertentangan dengan konsep hak asasi manusia di era demokrasi saat ini. Tindakan semacam itu melanggar prinsip dasar kebebasan, kesetaraan, dan perlindungan individu dalam demokrasi yang matang.