Kiriman dibuat oleh Rezan Putra Pratama

Nama : Rezan Putra Pratama
Kelas :
NPM : 2217051155

Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah bentuk untuk menciptakan sebuah rasa bela negara dan cinta terhadap tanah air bagi warga negara tersebut (Patriotisme)

Salah satu bentuk manfaat Pendidikan Kewarganegaraan adalah mempertahankan budaya - budaya nenek moyang, nilai Moral serta menciptakan keberadaan Tanah Air untuk warga negara Indonesia

Beberapa bentuk landasan idiil dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan antara lain :
1. Pancasila
2. UU Nomor 20 Tahun 1982 & 2003