གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Febrisky Sinamo

Nama: Febrisky Sinamo
NPM: 2215012045
Kelas: A

Ideologi Indonesia yaitu Pancasila yang memiliki sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Selain itu, Pancasila juga sebagai dasar negara dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara. Salah satu pelaksanaan kebijakan ini adalah dalam proses pemilu. Kegiatan pemilu ini tertuang dalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Pemilihan umum daerah adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh rakyat dalam sistem demokrasi. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat memiliki hak suara yang sama dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, rakyat juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu gotong royong. Semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin daerah. Selain itu, pemilihan umum daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Undang-undang tersebut memastikan bahwa pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan transparan. Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi. Dalam demokrasi, setiap individu memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Pemilihan umum daerah juga memperkuat prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah. Dalam pemilihan umum daerah, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan program-program yang akan dijalankan selama masa kepemimpinannya. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan kampanye secara terbuka dan transparan. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu kebersamaan. Dalam kebersamaan, semua anggota masyarakat harus bertanggung jawab dan transparan dalam setiap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan bersama. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat juga memiliki hak untuk memberikan masukan atau saran terkait dengan program-program yang disampaikan oleh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, masyarakat Indonesia juga semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung. Hal ini tercermin dalam partisipasi yang semakin tinggi dalam pemilihan umum daerah, baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, seperti masalah korupsi, politik identitas, dan polarisasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia harus terus bekerja keras untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, sehingga nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) dapat terus terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Nama: Febrisky Sinamo
NPM: 2215012045
Kelas: A

1. Masa Revolusi (1945-1949)
Demokrasi pada masa revolusi merujuk pada periode sejarah Indonesia yang dimulai dengan perjuangan kemerdekaan dari penjajahan Belanda pada tahun 1945. Pada saat itu, demokrasi di Indonesia masih dalam bentuk yang sangat awal dan belum matang. Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi parlementer.

2. Masa Parlementer (1949-1959)
Sistem demokrasi parlementer diterapkan di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Sistem ini menekankan pada peran parlemen sebagai lembaga legislatif yang mengawasi pemerintah dan menentukan kebijakan negara. Namun, sistem ini dianggap tidak efektif karena sering terjadi pertentangan antara presiden dan parlemen.

3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu ABRI, Soekarno, PKI

4. Masa Demokrasi Pemerintahan Orde Baru
Pada awalnya, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat, namun kemudian terbukti bahwa yang terjadi adalah dominannya peran ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, monolitisasi ideologi negara, masa mengembang, dan inkorporasi lembaga non-pemerintahan.

5. Demokrasi Masa Reformasi (1998-sekarang)
Demokrasi masa reformasi ini merupakan Demokrasi Pancasila yang mirip dengan Demokrasi Parlementer. Karakteristik demokrasi pada masa ini antara lain pemilu (1999-2004) yang lebih demokratis dibandingkan dengan sebelumnya, kekuasaan dilaksanakan dari tingkat pemerintahan pusat sampai tingkat desa, perekrutan pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka, dan hak dasar bisa terjamin.