Npm : 2217011142
https://drive.google.com/file/d/1bXXwXaCUMWerm8ee95uTxvDP_D3fcAQ4/view?usp=drive_link
Jawaban
1. Menurut saya setelah di telaah terdapat Pelanggaran terhadap Kemanusiaan yaitu Tindakan menolak pemakaman seseorang, apalagi seorang pahlawan kesehatan yang berjuang melawan pandemi, adalah tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan. Ini jelas melanggar sila kedua Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Saya sebagai Mahasiswa Aktif akan menjadi relawan dalam penanganan Covid-19, seperti membantu di rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, mengusulkan program-program di kampus yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan edukasi kesehatan,dan melakukan penelitian terkait dampak psikologis dari penolakan jenazah dan mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
3. Ya, termasuk pelanggaran sila kedua. Meskipun jenazah sudah tidak bernyawa, tindakan menolak pemakamannya tetap dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila yang berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab." Dengan alesan yang menurut saya martabat manusia setiap individu, termasuk yang telah meninggal pun, memiliki martabat dan hak untuk diperlakukan dengan layak dan sangat baik. Penolakan pemakaman menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap martabat manusia, maupun almarhum jenazah maupun keluarganya.