Kiriman dibuat oleh Salma Jihan Feprizon

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Salma Jihan Feprizon -
Nama: Salma Jihan Feprizon
NPM: 2255011018
Kelas: D
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban:
1. Hal positif yang saya dapat adalah upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 dengan di adakan nya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19
2. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.
3. Contoh tantangan kehidupan berbangsa yang perlu diperhatikan saat ini adalah penerapan sikap nasionalis yang saat ini makin berkurang. Dengan meningkatkan sikap nasionalis, maka bangsa Indonesia akan memikirkan rakyat se-Indonesia, tidak hanya pribadi dan golongan.
4. Menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sejauh ini sudah berjalan bagus namun perlu adanya tingkat kesadaran dari masyarakat agar tidak menimbulkan perpecahan satu sama lain seperti contoh nya tidak membeda-bedakan suku,agama, maupun ras orang lain
Nama: Salma Jihan Feprizon
NPM: 2255011018
Kelas: D

Dalam video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia

Adanya perbedaan UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus dan versi UUD 1945 yang berlaku sekarang

Indonesia telah menjadi 4 Republik:
1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2. RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. UUDS ( Undang Undang Dasar Sementara) 1950.
4. Kembali diberlakukannya UUD 1945.

Alasan kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945 kembali diberlakukan tetapi ada perubahan, yaitu dimana UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 agustus tidak terdapat penjelasan.

Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.