Nama: Muhammad Faalih Setiawan
NPM: 2215011070
Kelas: D
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
1.Aparat sipil dan keamanan dalam menindak warga tidak patuh terlalu berlebihan. undang undang nomor 39 tahun 1999 menjelaskan tentang hak asasi manusia yang artinya apparat sipil telah melawan konstitusi.
2.Jika tidak adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Dan konstitusi sangat efektif bagi masyarakat Indonesia karena Konstitusi itu penting
3.Maraknya perundungan/kekerasan terhadap sesama yang berujung pada tindak pidana telah melanggar HAM yang khususnya telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 A-J.
4.masyarakat dapat membangun silahturahmi dan tidak membeda-bedakan antar agama, suku, ras sehingga tidak akan terjadi hal yang tertinggi. Hal yang harus dibenahi yaitu pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah persatuan dan kesatuan ini karena masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa suku, agama dan rasnya lebih baik dari pada orang lain