Posts made by Faalih Muhammad Faalih Setiawan

Nama : Muhammad Faalih Setiawan
NPM :2215011070
Kelas :D

Vidio tersebut dijelaskan mengenai perbedaan undang-undang dasar 18 agustus dengan undang-undang dasar 1945.

Indonesia telah menjadi 4 Sistem negara
1. diproklamasikan tanggal 17 Agustus
2. RIS
3. UUDS ( UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945.

Kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945.


Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru(perunahan 1,2,3,4) namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Faalih Muhammad Faalih Setiawan -
Nama: Muhammad Faalih Setiawan
NPM: 2215011070
Kelas: D

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab:

1.Aparat sipil dan keamanan dalam menindak warga tidak patuh terlalu berlebihan. undang undang nomor 39 tahun 1999 menjelaskan tentang hak asasi manusia yang artinya apparat sipil telah melawan konstitusi.

2.Jika tidak adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Dan konstitusi sangat efektif bagi masyarakat Indonesia karena Konstitusi itu penting

3.Maraknya perundungan/kekerasan terhadap sesama yang berujung pada tindak pidana telah melanggar HAM yang khususnya telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 A-J.

4.masyarakat dapat membangun silahturahmi dan tidak membeda-bedakan antar agama, suku, ras sehingga tidak akan terjadi hal yang tertinggi. Hal yang harus dibenahi yaitu pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah persatuan dan kesatuan ini karena masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa suku, agama dan rasnya lebih baik dari pada orang lain