Nama : M.Dzakwan Ulhaq A
NPM : 2255011016
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.
Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dokumen yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.
Status perubahan 1,2,3,dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa dengan adanya persetujuan mengadakan perubahan dengan catatan satu diantaranya melakukan perubahan dengan metode adendum. Metode adendum disini maksudnya adalah amanademen berupa lampiran. Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal- pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal- pasal.