Nama : I Nyoman Trima Jaya
NPM : 2215011062
Kelas : C
Nama Jurnal : Gagasan
Konseptual
Volume : 17
Nomor : 1
Halaman : 28-36
Tahun Penerbit : 10 Juni 2017
Nama Penulis : Sri Pujiningsih
Menganalisa jurnal dengan
judul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca
Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Bahasan yang tererkandung
didalam jurnal ini yaitu tentang bagaimana korelasi antara hukum dan etika
dalam polotik hukum di negara Indonesia,mengenai bagaimana berjalannya suatu
sitem sehingga terjadi kesepakatan dari berbagai aspek baik sosial, politik
maupun, budaya yang berkembang dimasyakat yang sejalan dengan konstitusi dan
Undang Undang yang berlaku. Pemaparan Hasil Analisa
Pengertian dari moral itu sendiri yaitu kumpulan
ajaran atau nasihat, standar, aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang
bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi baik. Etika adalah
ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip moral atau pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran dan perspektif dari perspektif moral tersebut. Ditinjau
dari perkembangan sejarah dan keilmuan, perkembangan sistem etika telah melalui
5 tahapan,etika teologis,etika ontologis,etika positif,etika fungsi tertutup
dan,Etika Fungsional Terbuka Dalam jurnal tersebut, beberapa ahli mengemukakan
pandangannya tentang makna politik hukum, sedangkan penulis menyimpulkan bahwa
politik hukum adalah sikap memilih pembangunan sosial, kemudian memilih sesuai
prioritas dan menyelaraskan dengan Konstitusi kita yang diselaraskan dangan
Undang Undang kemudian dituangkan ke dalam berbagai produk hukum yang dipakai
di Indonesia. Moral dan Etika ini semua aspeknya terkandung pada Pancasila yang
dimana pancasila ini menjadi dasar dari berkehidupan sosial terhadap masyarakat
Indonesia yang didalamya mengandung nilai etis dan moral dan juga sebagai dasar
dari segala sumber hukum di indonesia.Penjelasan lebih mendalamnya yaitu
etika memiliki subtansi yang luas dibandingkan dengan hukum,karena hukum adalah
peraturan baku yang aspeknya meliputi tindakan yang melanggar,sedangkan etika
adalah segala perilaku,sikap,dan tata sosial seorang indvidu yang mencakup
segala aspek sosial dalam bermasyarakat.Moralitas bertindak sebagai penghalang
individu terhadap tindakan baik dan jahat, sehingga manusia menganggap untuk
mematuhi aturan dan kewajiban; tetapi mematuhi hukum, peraturan dan kewajiban
bukan karena takut dihukum, tetapi karena kesadaran diri bahwa undang-undang,
peraturan tersebut dan kewajiban itu baik atau buruk, dan Anda harus
melakukannya sendiri Selesai.Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita
dilihat dari 3 dimensi yakni,dimensi substansi dan wadah,dimensi hubungan
keluasan cakupannya,dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau
melanggarnya.Oleh karena itu pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran
etika,tetapi tidak untuk sebaliknya.
Demikian pemaparan hasil dari analisa jurnal.
harapanya dalam proses ini kita sebagai generasi bangsa dapat mempelajari dan
mengamalkan nilai dari Pancasila dimana yang didalamnya terdapat nilai etika
dan moral dalam bermasayarakat serta hukum dalam berbangsa dan bernegara demi
terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.