Nama: Muhammad Hafizh Zhafir Rhamadan
NPM: 2215011074
Kelas: Teknik Sipil B
Analisis artikel berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Indonesia Melalui Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil”. Tujuan artikel ini adalah untuk membahas urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada pendidikan tinggi pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan. Tugas pokok dan tanggung jawab negara adalah upaya untuk menjadikan warga negara dari individu atau mereka yang tinggal di negara tersebut. Menurut Edmonson (1958), pengertian kewarganegaraan atau pendidikan kewarganegaraan selalu diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang pemerintahan dan kewarganegaraan, yang mengacu pada tugas, hak dan hak istimewa warga negara. Menurut peneliti Nurcholish Madjid, masyarakat demokratis paling tidak memiliki 6 standar atau unsur utama, yaitu kesadaran akan pluralitas, musyawarah, cara sesuai tujuan, standar kejujuran melalui mufakat, kebebasan hati nurani, persamaan hak dan kewajiban, serta trial and error. . . Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi jalan untuk mempertemukan nilai dan prinsip yang berbeda dari luar maupun pemikiran dan nilai keindonesiaan yang bertujuan untuk mewujudkan ide kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila yang baru. Untuk menjadi negara dengan demokrasi yang kuat, demokrasi Indonesia dapat berjalan seiring dengan penguatan visi nasional berdasarkan empat landasan dasar nasionalisme Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ) dan Bhinneka Tunggal Ika
NPM: 2215011074
Kelas: Teknik Sipil B
Analisis artikel berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Indonesia Melalui Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil”. Tujuan artikel ini adalah untuk membahas urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada pendidikan tinggi pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan. Tugas pokok dan tanggung jawab negara adalah upaya untuk menjadikan warga negara dari individu atau mereka yang tinggal di negara tersebut. Menurut Edmonson (1958), pengertian kewarganegaraan atau pendidikan kewarganegaraan selalu diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang pemerintahan dan kewarganegaraan, yang mengacu pada tugas, hak dan hak istimewa warga negara. Menurut peneliti Nurcholish Madjid, masyarakat demokratis paling tidak memiliki 6 standar atau unsur utama, yaitu kesadaran akan pluralitas, musyawarah, cara sesuai tujuan, standar kejujuran melalui mufakat, kebebasan hati nurani, persamaan hak dan kewajiban, serta trial and error. . . Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi jalan untuk mempertemukan nilai dan prinsip yang berbeda dari luar maupun pemikiran dan nilai keindonesiaan yang bertujuan untuk mewujudkan ide kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila yang baru. Untuk menjadi negara dengan demokrasi yang kuat, demokrasi Indonesia dapat berjalan seiring dengan penguatan visi nasional berdasarkan empat landasan dasar nasionalisme Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ) dan Bhinneka Tunggal Ika