Kiriman dibuat oleh M.Zaki Albana

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Jurnal

oleh M.Zaki Albana -
Nama : Muhammad Zaki Albana
NPM : 2255011015

Analisis jurnal
"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia”
Jurnal tersebut berisi tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Moral sangat berkaitan dengan etika, dan dalam pelaksanaan hukum, etika sangat diperlukan agar hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Adapun dalam hal ini penulis memberikan definisi terkait moral, etika serta politik hukum sebelum memberikan penjelasan terkait hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum di Indonesia.

Pengertian Moral, Etika, Politik Hukum serta penjelasannya.
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti dak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas atau pemikiran pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu etika teologi, etika ontologis, positivasi etik, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka.
Terdapat 11 ahli yang mendefinisikan politik hukum sesuai sudut pandang dan pendapat masing-masing, namun penulis memberikan kesimpulan tentang pengertian politik hukum berdasarkan pendapat para ahli yaitu politik hukum merupakan sikap untuk me milih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara Etika dan hukum dalam Politik Hukum

Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni (1) dimensi substansi dan wadah, (2) dimensi hubungan keluasan cakupannya, (3) dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.sesuai pedoman dan mengetahui batas-batasnya sehingga hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.