Kiriman dibuat oleh M.Zaki Albana

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh M.Zaki Albana -
Nama : Muhammad Zaki Albana
NPM : 2255011015

Analisis soal

1. Tanggapan saya mengenai berita diatas saya sangat setuju dengan pernyataan walikota surabaya. Seharusnya memang anak - anak jangan diikut sertakan dalam aksi demonstrasi. Karena pada usia yang masi dikatakan kecil ia diajak oleh orang tuanya saat melakukan demontrasi disana banyak oknum-oknum yang bisa membahayakan hidup mereka. Tak sewajarnya juga anak anak diajak untuk melakukan demonstrasi karena mereka belum paham dengan apa yang ingin mereka aspirasikan dan biarkan menjalani hidup sesuai dengan usia mereka yakni belajar dan bermain.

2. Penyampaian pendapat di depan umum harus disertai dengan data dan riset yang lengkap agar pada saat aspirasi tersebut disampaikan dapat didengar oleh orang-orang yang dapat merealisasikan aspirasi kita, dan orang-orang yang turut serta dalam penyampaian pendapat tersebut dapat mengerti apa aspirasi yang sedang diperjuangkan, sehingga dapat mencegah terjadinya demonstrasi yang mungkin dapat terjadi. Karena sejatinya penyampaian aspirasi dilakukan agar aspirasi tersebut dapat terealisasikan sehingga dalam penyampaiannya harus tetap menggunakan adab.

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Contoh kewajiban dasar adalah kewajiban belajar, kewajiban menghormati orang lain, dan lainnya. Adanya kewajiban dasar tidak membuat hak itu dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak bisa diperoleh dengan menjalankan kewajiban.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh M.Zaki Albana -
Nama : Muhammad Zaki Albana
NPM : 2255011015
Kelas : Teknik Sipil B

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, hal tersebut dilakukan karena MPRS Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang - Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa faktor internal maupun eksternal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum dan berdampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Penyebab lain yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah saat konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita- cita sebuah bangsa atau kehilangan kaitannya dengan kondisi yang terjadi sebenarnya pada masyarakat, maka perubahan konstitusi menjadi hal yang tepat jika dilakukan agar tidak terlampau jauh dari cita- cita bangsa.