Nama: Gaby Apulina Haloho
NPM: 2217011110
Kelas: Kimia-B
Awalnya, setelah merdeka, Indonesia pakai UUD 1945 sebagai aturan dasar negara. Sistem pemerintahannya waktu itu adalah presidensial, di mana presiden punya peran yang kuat. Tapi, aturan ini cuma sementara.
Lalu, Indonesia ganti jadi Republik Indonesia Serikat (RIS) di tahun 1949. Bentuk negaranya jadi seperti gabungan beberapa negara bagian (federal), dan sistem pemerintahannya jadi parlementer. Di sistem ini, perdana menteri yang memimpin pemerintahan, bukan presiden secara langsung. Sayangnya, sistem ini tidak bertahan lama karena politiknya sering berubah-ubah dan banyak yang ingin Indonesia jadi negara kesatuan lagi.
Akhirnya, di tahun 1950, Indonesia balik lagi pakai UUD Sementara 1950. Sistem pemerintahannya tetap parlementer. Tapi, karena kabinet (seperti tim menteri) sering ganti-ganti, politik jadi tidak stabil.
Karena kondisi politik yang kacau, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan (Dekrit Presiden) di tahun 1959. Keputusan ini membawa Indonesia kembali ke UUD 1945. Tapi, di masa pemerintahan setelah itu (terutama zaman Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru), kekuasaan jadi terpusat banget di tangan presiden, yang dianggap menyimpang dari aturan dasar UUD 1945.
Setelah Orde Baru jatuh, ada perubahan besar di era Reformasi. UUD 1945 diubah (diamandemen) sebanyak empat kali antara tahun 1999 sampai 2002. Perubahan ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan presiden, menghapus peran MPR yang terlalu tinggi, membuat pemilihan presiden dan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, dan membentuk lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurusi masalah hukum konstitusi, Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi hakim, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili daerah di tingkat nasional. Tujuannya adalah untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
Jadi, konstitusi Indonesia sudah beberapa kali berubah mengikuti perkembangan politik dan keinginan untuk membuat negara ini lebih baik dan lebih demokratis.