Nama : Nandia Primadina
NPM : 2217011031
Kelas : B
Pada video tersebut menunjukkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran mahasiswa terhadap nilai kebangsaan dan tanggung jawab sebagai warga negara. Landasan idealnya berpijak pada Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Sedangkan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ini tertuang dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 (terutama Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1, dan Pasal 31 Ayat 1), UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pertahanan Keamanan Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 yang mengatur pelaksanaan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi.
Dari perspektif historis dan politik, perkembangan kurikulum PKn sejak 1957 hingga 2013 menunjukkan adanya penyesuaian terhadap dinamika sosial dan politik yang terjadi di Indonesia. Keberadaannya bertujuan untuk memastikan bahwa warga negara memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. Seiring pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat membekali mahasiswa dengan kemampuan berpikir kritis serta kesadaran terhadap pengaruh iptek dalam kehidupan bernegara. Masa depan pendidikan kewarganegaraan ini sangat bergantung pada eksistensi konstitusi serta ketahanan negara dalam menghadapi tantangan global.
NPM : 2217011031
Kelas : B
Pada video tersebut menunjukkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran mahasiswa terhadap nilai kebangsaan dan tanggung jawab sebagai warga negara. Landasan idealnya berpijak pada Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Sedangkan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ini tertuang dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 (terutama Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1, dan Pasal 31 Ayat 1), UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pertahanan Keamanan Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 yang mengatur pelaksanaan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi.
Dari perspektif historis dan politik, perkembangan kurikulum PKn sejak 1957 hingga 2013 menunjukkan adanya penyesuaian terhadap dinamika sosial dan politik yang terjadi di Indonesia. Keberadaannya bertujuan untuk memastikan bahwa warga negara memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. Seiring pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat membekali mahasiswa dengan kemampuan berpikir kritis serta kesadaran terhadap pengaruh iptek dalam kehidupan bernegara. Masa depan pendidikan kewarganegaraan ini sangat bergantung pada eksistensi konstitusi serta ketahanan negara dalam menghadapi tantangan global.