Nama : Nuril Dewita Alfajriah
NPM : 2217011155
Kelas : B
Setiap bangsa pastinya memiliki karakter dan identitasnya masing-masing. Identitas nasional pada dasarnya adalah cerminan dari nilai-nilai budaya yang berkembang dalam kehidupan suatu bangsa dan menjadi ciri khas yang membedakannya dari bangsa lain. Dengan ciri khas ini, setiap negara memiliki keunikan tersendiri dalam cara hidup dan nilai-nilai yang dianut. Identitas nasional juga dapat diartikan sebagai jati diri atau kepribadian suatu bangsa yang menjadi pembeda utama dari bangsa lain. Jati diri bangsa yang tercermin dalam identitas nasional sangat penting untuk kelangsungan suatu negara. Tanpa identitas yang jelas, negara akan kesulitan mempertahankan kedaulatan dan mencapai tujuan bersama.
Indonesia memiliki identitas nasional yang terbentuk dari 4 unsur yaitu Suku Bangsa, Agama, Kebudayaan, dan Bahasa. Keberagaman suku bangsa di Indonesia sangat besar, dengan lebih dari 300 kelompok etnis yang tersebar di berbagai daerah, yang sebagian didominasi oleh Suku Jawa dan sisanya etnis-etnis yang mendiami kepulauan di luar Jawa, seperti Suku Makassar dan Bugis 3,68%, Suku Batak 2,4%, Suku Bali 1,88%, Suku Lombok 1,66%, Suku Aceh 1,4%, dan suku-suku lainnya. Selain itu, faktor agama juga menjadi bagian penting, di mana Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius dengan keberagaman keyakinan yang hidup berdampingan. Kebudayaan juga menjadi elemen penting dalam identitas nasional karena mencerminkan cara pandang masyarakat dalam menghadapi perubahan zaman. Indonesia kaya akan budaya, dan ini menjadi modal penting untuk memperkuat persatuan bangsa.
Identitas nasional Indonesia juga tercermin dalam simbol-simbol negara yang tercantum dalam konstitusi UUD 1945 dalam pasal 35 dan 36C, seperti Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia, Bendera negara yaitu sang merah putih, Lagu kebangsaan yaitu Indonesia raya, Lambang negara yaitu Pancasila, Semboyan negara yaitu bhinneka tunggal ika, Dasar falsafah negara yaitu Pancasila, Konstitusi hukum dasar negara yaitu UUD 1945, Bentuk negara kesatuan republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat, Konsepsi wawasan Nusantara, dan Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Semua elemen ini menjadi pilar yang memperkokoh eksistensi Indonesia sebagai negara kesatuan yang berdaulat dan demokratis. Sebagai generasi penerus, kita memiliki tanggung jawab untuk memahami, menjaga, dan menguatkan identitas nasional agar tidak tergerus oleh pengaruh asing yang dapat melemahkan nilai-nilai kebangsaan. Tanpa identitas yang kuat, suatu bangsa akan kehilangan arah dan mudah terpengaruh oleh budaya luar yang tidak sesuai dengan jati dirinya.