Video tersebut membahas perbedaan antara berbagai versi Undang-Undang Dasar 1945 yang pernah berlaku di Indonesia, termasuk versi yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan yang diperkenalkan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu perbedaan utama adalah penjelasan UUD 1945 yang awalnya tidak ada dalam versi 18 Agustus 1945, tetapi kemudian menjadi bagian penting dalam versi 1959. Selain itu, setelah Reformasi 1998, dilakukan empat kali amandemen terhadap UUD 1945 yang bersifat adendum, bukan penggantian naskah asli, sehingga memunculkan perdebatan mengenai status hukumnya saat ini.
Permasalahan utama yang muncul adalah ketidakjelasan dalam memahami status UUD 1945 setelah amandemen, terutama karena adanya dua sudut pandang yang berbeda. Beberapa pihak beranggapan bahwa amandemen telah menghilangkan penjelasan asli UUD 1945, sementara yang lain menilai bahwa penjelasan tersebut tetap dapat dijadikan referensi sejarah. Perbedaan tafsir ini menyebabkan kebingungan dalam memahami dasar hukum negara dan bahkan menimbulkan tuduhan bahwa amandemen telah mengubah konstitusi secara fundamental.
Sebagai solusi, perlu ada pemahaman yang lebih komprehensif tentang sejarah konstitusi Indonesia dalam pendidikan hukum dan ketatanegaraan. Perguruan tinggi harus mengajarkan metode interpretasi konstitusi yang benar, termasuk memahami bahwa meskipun penjelasan UUD 1945 tidak lagi menjadi bagian resmi setelah amandemen, substansinya telah dimasukkan dalam pasal-pasal yang baru. Selain itu, pemerintah dan lembaga akademik perlu menyusun buku pedoman resmi yang menjelaskan sejarah, perubahan, dan metode interpretasi UUD 1945 pasca-amandemen. Untuk menghindari spekulasi mengenai keabsahan perubahan konstitusi, MPR harus lebih aktif dalam melakukan sosialisasi tentang status hukum UUD 1945 hasil amandemen, dengan menekankan bahwa metode adendum digunakan untuk menjaga kontinuitas konstitusi asli. Dengan langkah-langkah ini, pemahaman masyarakat terhadap konstitusi dapat diperkuat, serta menghindari perpecahan akibat perbedaan tafsir yang tidak berdasar.