Nama: Adesya Trie Zakinah
NPM : 2217011082
Kelas : B
1. Demonstrasi adalah hak setiap warga negara, tetapi penting untuk mempertimbangkan risiko kesehatan, terutama di masa pandemi. Meningkatnya kasus COVID-19 di kalangan mahasiswa setelah demonstrasi menunjukkan risiko penyebaran virus dalam kerumunan massa. Hal ini memprihatinkan, terutama pada saat pandemi masih berlangsung. Adapun hal positif yang dapat saya petik dari berita ini adalah:
a. Kesadaran akan Kesehatan: Kejadian ini meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan diri dan orang lain, terutama dalam situasi kerumunan.
b.Semangat Nasionalisme: Walaupun adanya dampak negatif dari aksi tersebut, kita dapat melihat bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme masih ada didalam masyarakat Indonesia.
2.Demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum tentu bukanlah bentuk penyampaian aspirasi yang ideal. Tindakan ini justru dapat:
a. Merugikan masyarakat luas, karena fasilitas umum dibangun untuk kepentingan bersama.
b. Mengurangi simpati publik, karena aksi yang anarkis sering kali membuat masyarakat fokus pada kerusakan yang terjadi, bukan pada substansi tuntutan yang disampaikan.
c. Menyalahi aturan hukum, yang bisa berujung pada sanksi hukum bagi pelaku perusakan.
Selama pandemi, ada berbagai cara alternatif untuk menyampaikan aspirasi tanpa harus berkumpul dalam jumlah besar, antara lain:
a. Petisi Online: Menggunakan platform seperti Change.org untuk menggalang dukungan luas terhadap suatu isu.
b. Media Sosial: Menyuarakan pendapat melalui Twitter, Instagram, Facebook, atau TikTok bisa menjadi cara efektif dalam menarik perhatian publik dan pemerintah.
c. Audiensi dengan Pihak Berwenang: Mengajukan pertemuan langsung atau virtual dengan pejabat terkait agar suara masyarakat didengar secara resmi.
3.Benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh sering terjadi karena perbedaan prioritas. Pengusaha ingin efisiensi dan keuntungan, sementara buruh menginginkan kesejahteraan dan perlindungan kerja. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak, berikut beberapa solusi yang bisa diterapkan:
a. Menerapkan Dialog Sosial yang Efektif
Penting untuk membangun komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh melalui perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) atau tripartit (melibatkan pemerintah). Ini bisa membantu menemukan solusi win-win tanpa harus ada konflik berkepanjangan.
b. Fleksibilitas dalam Jam Kerja dan Kesejahteraan Buruh
Di era modern, sistem kerja fleksibel seperti work from home (WFH), jam kerja fleksibel, atau sistem shift yang adil bisa diterapkan agar keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan buruh tetap terjaga.
c.Pengupahan yang Adil dan Berkeadilan
Seperti menggunakan sistem upah berbasis produktivitas (bukan hanya upah minimum), menawarkan insentif atau bonus jika perusahaan mendapatkan keuntungan lebih, dan menyediakan jaminan sosial bagi pekerja, seperti asuransi kesehatan dan tunjangan pensiun.
4.Berikut adalah beberapa aspek yang perlu diperbaiki agar keseimbanganantara hak dan kewajiban baik dari sisi negara maupun warga negara dapat terwujud:
a. Peningkatan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
b. Pemerataan akses terhadap pendidikan dan kesehatan hingga ke daerah terpencil.
c. Partisipasi aktif warga negara dalam demokrasi dan pembangunan.
d. Optimalisasi pelayanan bublik dan birokrasi yang bersih sehingga tidak menyalahgunakan wewenangnya atau tidak tergoda praktik korupsi. d. Optimalisasi pelayanan bublik dan birokrasi yang bersih sehingga tidak menyalahgunakan wewenangnya atau tidak tergoda praktik korupsi.