གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Rofif Ramadhan Khoirulloh Sowija

Nama : Rofif Ramadhan Khoirulloh Sowija
NPM : 2257051009
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

hasil analisis yang saya dapatkan setelah menonton video diatas, menurut analisis saya ialah:
Ketahanan nasional adalah keuletan, keterampilan, ketangguhan suatu bangsa dan kemampuan mengembangkan potensi untuk memhami potensi ancaman yang akan datang.Ancaman ada 2,yaitu langsung dan tidak langsung.

Unsur Trigatra adalah konsep yang digunakan dalam doktrin pertahanan Indonesia yang terdiri dari ancaman-ancaman yang dapat mengganggu keutuhan negara dan ketahanan nasional, yaitu:
• Agresi Militer: Ancaman dari negara lain yang menggunakan kekuatan militer untuk memaksa atau menguasai wilayah Indonesia.
Konflik Perbatasan: Perselisihan wilayah dengan negara tetangga yang dapat mengarah pada konflik bersenjata.
• Terorisme: Ancaman dari kelompok teroris yang menggunakan kekerasan dan serangan terhadap sasaran sipil atau pemerintah untuk menciptakan ketakutan dan tidak stabil di dalam negeri.
• Ancaman Ideologi: Penyebaran paham radikal, ekstremisme, atau gerakan separatis yang dapat mengganggu stabilitas politik dan persatuan nasional.
• Ancaman Ekonomi: Krisis ekonomi, ketergantungan ekonomi pada negara lain, kerentanan terhadap kebijakan ekonomi global yang merugikan, dan perdagangan ilegal.
• Ancaman Sosial-Budaya: Ketegangan antar-etnis, konflik agama, ketidakadilan sosial, dan permasalahan sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial.
• Kerusakan Lingkungan: Penebangan hutan yang tidak berkelanjutan, pencemaran air dan udara, degradasi lahan, serta kehilangan keanekaragaman hayati yang dapat mengancam sumber daya alam dan keberlanjutan ekonomi.

Ancaman pancagatra adalah ancaman terhadap lima komponen kehidupan berbangsa dan bernegara (pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI) yang menjadi dasar negara Indonesia:
• Konflik perbatasan: Indonesia pernah menghadapi konflik perbatasan dengan negara tetangga, seperti konflik perbatasan dengan Malaysia terkait Pulau Sipadan dan Ligitan, serta konflik perbatasan dengan Timor Leste terkait wilayah perbatasan.
• Terorisme: Terorisme merupakan ancaman yang melibatkan tindakan kekerasan oleh kelompok-kelompok ekstremis yang mengancam stabilitas dan keamanan nasional.
Ancaman Keamanan dalam Negeri:
• Separatisme: Beberapa daerah di Indonesia telah mengalami gerakan separatisme yang berusaha memisahkan diri dari NKRI, seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh, Gerakan Papua Merdeka (OPM) di Papua, dan Gerakan Merah Putih (GMP) di Maluku.
• Ekonomi: Fluktuasi harga komoditas, ketergantungan pada impor, ketidakseimbangan neraca perdagangan, dan faktor-faktor ekonomi global dapat mengancam ketahanan ekonomi nasional.
• Konflik Politik: Persaingan politik yang sengit, polarisasi politik, dan ketidakstabilan politik di dalam negeri dapat mengancam stabilitas politik dan keutuhan nasional.
Intervensi Asing: Upaya intervensi oleh negara-negara asing dalam urusan politik dalam negeri Indonesia dapat mengganggu stabilitas politik dan kedaulatan negara.
• Radikalisme: Adanya gerakan-gerakan radikal yang menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan dapat mengancam keberagaman dan kerukunan sosial.

Penting untuk diingat bahwa ancaman pancagatra tidak selalu terjadi secara terpisah, tetapi seringkali saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi dan kerjasama antara berbagai lembaga dan elemen masyarakat untuk menghadapi ancaman-ancaman tersebut guna menjaga ketahanan nasional Indonesia.
Nama : Rofif Ramadhan Khoirulloh Sowija
NPM : 2257051009
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Menurut hasil analisis yang saya dapatkan dari jurnal yang tertera, materi di atas membahas tentang konsep Bela Negara dan penerapannya selama pandemi COVID-19. Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang didasari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Bela Negara dilakukan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan menjalankan kehidupan bangsa dan negara secara utuh. Dasar Hukum Bela Negara:
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara mengatur keterlibatan warga negara dalam upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.

Isolasi mandiri dan mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah, seperti tetap di rumah dan tidak menyebarkan berita hoaks. Melindungi para tenaga medis dan membantu mereka yang terkena dampak ekonomi. Mematuhi himbauan untuk tidak melakukan mudik dan menghentikan penyebaran virus. Bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam melaksanakan isolasi mandiri dan memberikan bantuan kepada gugus tugas.

Pentingnya Kesadaran Bela Negara:
- Kesadaran bela negara yang tinggi merupakan wujud kecintaan dan nasionalisme terhadap negara.
- Kesadaran bela negara yang tinggi dapat menjaga stabilitas dan keutuhan negara.
- Kesadaran bela negara juga mampu mengurangi konflik internal dan menghadapi tantangan global.

Analisis di atas memberikan gambaran tentang pentingnya Bela Negara dalam situasi pandemi seperti COVID-19. Kesadaran dan keterlibatan aktif warga negara dalam menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan negara merupakan hal yang sangat diperlukan. Dengan mematuhi aturan dan berkontribusi sesuai dengan kemampuan masing-masing, negara dapat melawan pandemi dan menghadapi tantangan lainnya.