Berkat Ramadhoni (2256031008) Reg M
Menganilisis jurnal "Urgensi Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek"
Pancasila ialah dasar negara atau pokok kaidah dasar negara ataupokok kaidah negara yang fundamentalyang tercantum dalam Pembukaan UUD1945, dan sekaligus cita hukum(rechtssidee) negara Indonesia karenabersumber pada pandangan dan falsafahhidup yang mendalam, dimana tersimpulciri khas sifat, dan karakter luhur bangsaIndonesia. (Hernowo, 2006 : 3). Pancasilasudah disepakati bersama sebagai carapandang hidup bangsa Indonesia (the wayof life) dan sekaligus sebagai dasarnegara. Secara teoritik, cara pandanghidup bangsa Indonesia (the way of life)selalu berbasis pada nilai-nilai yangbersifat meta yuridis, berbasis nilai-nilaidan moralitas yang disepakati bersama.
Jadi Pancasila pun demikian dan itu merupakan kenyataan sejarah. Nilai-nilai yang bersifat meta-yuridis ini jelas belum dapat mempunyai kekuatan hukum
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-sila Pancasila haruslah merupakan sumber nilai, kerangka berpikir dan serta sebagai asas moralitas bagi pembangunan ilmu pengethuan dan teknologi. Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya (Kaelan, 2000: 45).
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangjan rasional, antara akal, rasa dan kehendak.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan iptek. Iptek adalah salah satu perkembangan dalam budaya hidup manusia, yang pada hakekatnya bertujuan demi kesejahteraan bersama.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan
rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia akan sumbnagsihnya iptek sehingga dapat terjalinnya rasa terpelihara, persaudaraan dan persahaban antar daerah dan itu semua karena faktor kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaa dalam permusyarawatan/perwakilan, hal yang mendasar adalah dalam pengembangan iptek didasarkan atas kepentingan demokrasi, hal ini mengandung maksud bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam pengembangan iptek dengen menghormati dan mengharapkan kebebasan orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun.
e. Sila Keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusian, keseimbangan keadilan antar dirinya sendiri, manusi dengan Tuhannya manusia lainnya manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta lingkungan dimana manusi itu berada.
Pentingnya Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khususnya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diharapkan dapat menjadi dasar dan akar pada pengembangan keilmuan yang disesuaikan dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, sehingga pengembangan iptek tadi tidak keluar dari nilai-nilai yang telah dimilliki bangsa Indonesia.