Kiriman dibuat oleh M.Al Fajri Yusuf Alamsyah

NAMA : M.AL FAJRI YUSUF ALAMSYAH
NPM : 2215012036
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Hukum adalah lembaga negara yang berfungsi untuk mengatur serta menata negara dan masyarakat didalamnya.
Hukum menjadi tatanan dunia yang semakin berkembang memajukan negara dan semakin kompleks dalam segala bidang untuk membantu mensejahterakan rakyat.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara Hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu memajukan negeri. Namun jika Indonesia tidak menegakkan Hukum, maka Indonesia akan di manfaatkan oleh para koruptor negara untuk semakin memperkaya diri yang tidak memiliki rasa cinta tanah air dan juga tidak memiliki rasa kemanusiaan terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat jita tidak taat akan hukum yang ada akan menimbulkan malapetaka untuk kita semua. ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undangan-undangan seperti yang tertulis. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi.
NAMA : M.AL FAJRI YUSUF ALAMSYAH
NPM: 2215012036
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

ANALISIS VIDEO
TENTANG SUPREMASI HUKUM

Demokrasi yang berkembang berjalan seiring dengan masa Reformasi dan memberi tugas yg besar bagi hukum di Indonesia.Sehingga, Demokrasi tidak dapat di hadapi di bawah kekuasaan otoriter dan Sentralistik. Selain itu, tuntutan masyarakat terhadap lembaga negara seperti, lembaga legislatif, Eksekutif, maupun yudikatif makin menguat. Sebagai lembaga yang mengatur sistem pemerintahan mestinya berlaku adil pada semua pihak yang dilibatkan termasuk masyarakat, bukan malah membuat peraturan yang dapat menimbulkan tindakan yang dapatm menguntungkan diri sendiri atau salah satu pihak saja.
Prinsip bhinneka tunggal ika seharusnya diwujudkan dengan sebaik baiknya dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada, agar tercipta persatuan dan kesatuan bangsa. Pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan baru yang dapat mengancam persatuan dan kesatuann bangsa.

Solusi dari semua permasalahan yang ada didalam masyarakat ialah dengan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan semua yang ada di bawahnya harus tunduk dan patuh akan peraturan yang dibuat oleh hukum. Dengan begitu rakyat akan sejahtera, kemiskinan akan mulai berkurang dan ketertiban serta keamanan di masyarakat akan lebih terjaga.Oleh karena itu, peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting dan tidak dapat diabaikan. Hukum seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian bukan malah menghambat perekonomian.