Nama : Monica Silvia
NPM : 2215011092
Kelas : PKN C
Prodi : S1- Teknik Sipil
Penegakan hukum perlindungan negara adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga hukum untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara dari ancaman internal maupun eksternal. Tindakan ini mencakup berbagai hal seperti pengawasan dan pencegahan terorisme, penyelidikan dan pengadilan terhadap kejahatan terorganisir, pembatasan aktivitas kelompok-kelompok yang membahayakan keamanan nasional, dan berbagai tindakan lainnya.
Penegakan hukum perlindungan negara biasa dilakukan oleh badan-badan penegak hukum seperti polisi, intelijen, dan kejaksaan. Mereka bertanggung jawab untuk memantau aktivitas yang dapat membahayakan keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan memperkarakan pelaku kejahatan, serta mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara.
Penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang saling terkait namun berbeda. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, dan untuk mendapatkan perlindungan dari kejahatan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam sebuah negara yang demokratis, penegakan hukum dan perlindungan hukum saling mendukung satu sama lain. Penegakan hukum yang efektif dapat melindungi hak-hak individu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perlindungan hukum yang kuat dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan mengurangi ketidakpastian hukum, yang dapat menghalangi investasi dan pertumbuhan ekonomi.