Nama: ADITIYA PUTRA BAYU
NPM : 2215011078
Analisis jurnal "Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia"
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan Teknologi.
Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.
Budiyono, 2013, “Pemanfaatan Media Massa oleh Penegak Hukum Dalam Penanggulangan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi.
Pancasila dalam pengertian ini,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)
merupakan pengertian filsafat, artinya
tolok ukur untuk menimbang-nimbang
dan memutuskan apakah sesuatu benar
atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Yang menjadi
pembahasan adalah bagaimana dampak dan peran dari media masa ini yang perkembangannya sangat pesat dalam kontrol sosial. Apalagi pada waktu kebelakang ini media masa sudah banyak yang memiliki media sosial juga tntu pada zaman modern ini semua masyarakat di manapun mereka berada pasti akses sosial media sangat mudah bagi mereka dengan hal ini peran media sosial dalam masyarakat sangalah besar. Pada era informasi yang sangat bebas ini media sosial menjadi sarana yang paling mudah diakses bagi setiap lapisan masyarakat maka dari itu dampak-dampak yang dihasilkan oleh sosial media sangat masif. Ini merupakan kesempatan yang dapat kita ambil untuk menanamkan karakter-karakter Pancasila pada segala lapisan masyarakat tentunya tugas ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah atau pejabat pejabat negara saja tapi segala lapisan masyarakat harus ikut ambil peran dalam menanamkan karakter-karakter Pancasila pada generasinya. Pada era informasi ini bisa menjadi bumerang juga bagi masyarakat Indonesia seperti kejahatan dapat merajalela, hoax di mana-mana, penipuan yang sangat marah dan, informasi-informasi yang sangat radikal dapat bermunculan di media sosial ini maka dari itu penanaman karakter Pancasila sangat penting sebagai landasan dengan nilai-nilai pancasila yang sangat mendasar itu sehingga kita bisa memilah dan memilih untuk apa media sosial tidak pakai. Tentunya peran media sosial ini juga dapat menekan angka kejahatan kejahatan yang ada di masyarakat karena begitu mudahnya kita dapat memposting segala sesuatu yang terjadi di lingkungan kita dan itu bisa langsung dilihat oleh semua lapisan masyarakat seluruh Indonesia baik itu aparat negara baik itu masyarakat sipil ataupun yang lain-lain. Berbeda dengan zaman dahulu sebelum teknologi media sosial berkembang kejahatan atau segala sesuatunya harus ada mekanisme mekanisme yang baku yang harus kita lalui untuk mencapai keadilan, bukan berarti sekarang tidak ada mekanisme tersebut tetapi hanya jalannya lebih mudah untuk menegakkan keadilan karena semua lapisan masyarakat dapat bergotong-royong membantu lewat media sosial dari masing-masing individu tentunya ini juga termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ ADITIYA PUTRA BAYU
Nama :ADITIYA PUTRA BAYU
NPM :2215011078
Etika merupakan subtansi yang sangat penting bagi bangsa,kerena etika merupakan sebagai hal dasar dalam diri yang dimana outputnya menjadikan moral individu menjadi baik. Etika dalam aspek sosial,politik dan,budaya sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan terhadap individu,dalam pergaulan serta,dalam pengambilan kebijakan suatu hukum pada sebuah bangsa. Pewarisan dari etika itu harus terus dilakukan agar generasi muda dapat terus mempunyai batasan terhadap dirinya dan individu lain apalagi pada era sitem informasi yang sangat maju,maka dari itu dasar dari etika,moral dan, hukum itu terkandung pada pancasila yaitu:
- Sila Ketuhanan mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas sehingga setiap individu dapat mempunyai akhlak yang baik dalam bermasyarakat dan bernegara dengan mendekatkan diri kepada Tuhan penciptanya.
- Sila kemanusiaan yang mengandung dimensi kemanusiaan,hal ini yang menjadikan menusia mempunyai sikap tenggang rasa terhadap sesama, memiliki rasa empati,saling tolong menolong,serta saling menghargai sesama manusia.
- Sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas rasa kebersamaan dan cinta tanah air,bangsa indonesi bisa merdeka karna berasatu. Rasa kebersamaan dan persatuan serta patriotisme itulah harus kita jaga dan kita lanjutkan agar indonesia dapat terus utuh. Oleh karna itu kita harus saling toleransi dan menghargai tanpa mempetak-petakan suku,agama,ras dan, budaya karna walaupun kita berbeda dan beragam kita tetap satu bangsa Indonesia.
- Sila kerakyatan mengandung nilai sikap menghargai dan mau mendengarkan pendapat orang lain. musyawarah dan saling menghargai pendapat adalah suatu hal yang sangat penting demi tercapainya mufakat dari suatu keputusan atau kebijakan.
- Sila keadilan mengandung dimensi nilai peduli terhadap orang lain dan membantu atas kesulitan orang lain. peduli dan tolong menolong serta gotong royong merupakan ciri khas dari bangsa Indonesia maka dari itu nilai-itu harus tetap dijaga.
Nilai-nilai diatas merupakan hal baku yang dimana Hal ini bertujuan agar nilai-nilai etika,moral dan, hukum dari bangsa indonesia tidak pudar dari generasi ke generasi sehingga nilai-nilai itu sendiri dapat diwariskan kepada penerus bangsa sebagai batasan dalam pergaulan,acuan dalam pengambilan keputusan serta,acuan dalam pengambila kebijakan hukum sesuai dengan konstisusi dan UUD 1945.
NPM :2215011078
Etika merupakan subtansi yang sangat penting bagi bangsa,kerena etika merupakan sebagai hal dasar dalam diri yang dimana outputnya menjadikan moral individu menjadi baik. Etika dalam aspek sosial,politik dan,budaya sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan terhadap individu,dalam pergaulan serta,dalam pengambilan kebijakan suatu hukum pada sebuah bangsa. Pewarisan dari etika itu harus terus dilakukan agar generasi muda dapat terus mempunyai batasan terhadap dirinya dan individu lain apalagi pada era sitem informasi yang sangat maju,maka dari itu dasar dari etika,moral dan, hukum itu terkandung pada pancasila yaitu:
- Sila Ketuhanan mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas sehingga setiap individu dapat mempunyai akhlak yang baik dalam bermasyarakat dan bernegara dengan mendekatkan diri kepada Tuhan penciptanya.
- Sila kemanusiaan yang mengandung dimensi kemanusiaan,hal ini yang menjadikan menusia mempunyai sikap tenggang rasa terhadap sesama, memiliki rasa empati,saling tolong menolong,serta saling menghargai sesama manusia.
- Sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas rasa kebersamaan dan cinta tanah air,bangsa indonesi bisa merdeka karna berasatu. Rasa kebersamaan dan persatuan serta patriotisme itulah harus kita jaga dan kita lanjutkan agar indonesia dapat terus utuh. Oleh karna itu kita harus saling toleransi dan menghargai tanpa mempetak-petakan suku,agama,ras dan, budaya karna walaupun kita berbeda dan beragam kita tetap satu bangsa Indonesia.
- Sila kerakyatan mengandung nilai sikap menghargai dan mau mendengarkan pendapat orang lain. musyawarah dan saling menghargai pendapat adalah suatu hal yang sangat penting demi tercapainya mufakat dari suatu keputusan atau kebijakan.
- Sila keadilan mengandung dimensi nilai peduli terhadap orang lain dan membantu atas kesulitan orang lain. peduli dan tolong menolong serta gotong royong merupakan ciri khas dari bangsa Indonesia maka dari itu nilai-itu harus tetap dijaga.
Nilai-nilai diatas merupakan hal baku yang dimana Hal ini bertujuan agar nilai-nilai etika,moral dan, hukum dari bangsa indonesia tidak pudar dari generasi ke generasi sehingga nilai-nilai itu sendiri dapat diwariskan kepada penerus bangsa sebagai batasan dalam pergaulan,acuan dalam pengambilan keputusan serta,acuan dalam pengambila kebijakan hukum sesuai dengan konstisusi dan UUD 1945.
Nama :ADITIYA PUTRA BAYU
NPM :2215011078
Menganalisa jurnal dengan judul " Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"
Pembuka
Bahasan yang tererkandung dalm jurnal ini yaitu tentang bagaimana korelasi antara hukum dan etika dalam polotik hukum di negara Indonesia,mengenai bagaimana berjalannya suatu sitem sehingga terjadi kesepakatan dari berbagai aspek baik sosial, politik maupun, budaya yang berkembang dimasyakat yang sejalan dengan konstitusi dan Undang Undang yang berlaku.
Pemaparan Hasil Analisa
Pengertian dari moral itu sendiri yaitu kumpulan ajaran atau nasihat, standar, aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi baik. Etika adalah ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip moral atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan perspektif dari perspektif moral tersebut. Ditinjau dari perkembangan sejarah dan keilmuan, perkembangan sistem etika telah melalui 5 tahapan,etika teologis,etika ontologis,etika positif,etika fungsi tertutup dan,Etika Fungsional Terbuka Dalam jurnal tersebut, beberapa ahli mengemukakan pandangannya tentang makna politik hukum, sedangkan penulis menyimpulkan bahwa politik hukum adalah sikap memilih pembangunan sosial, kemudian memilih sesuai prioritas dan menyelaraskan dengan Konstitusi kita yang diselaraskan dangan Undang Undang kemudian dituangkan ke dalam berbagai produk hukum yang dipakai di Indonesia. Moral dan Etika ini semua aspeknya terkandung pada Pancasila yang dimana pancasila ini menjadi dasar dari berkehidupan sosial terhadap masyarakat Indonesia yang didalamya mengandung nilai etis dan moral dan juga sebagai dasar dari segala sumber hukum di indonesia.
Penjelasan lebih mendalamnya yaitu etika memiliki subtansi yang luas dibandingkan dengan hukum,karena hukum adalah peraturan baku yang aspeknya meliputi tindakan yang melanggar,sedangkan etika adalah segala perilaku,sikap,dan tata sosial seorang indvidu yang mencakup segala aspek sosial dalam bermasyarakat.Moralitas bertindak sebagai penghalang individu terhadap tindakan baik dan jahat, sehingga manusia menganggap untuk mematuhi aturan dan kewajiban; tetapi mematuhi hukum, peraturan dan kewajiban bukan karena takut dihukum, tetapi karena kesadaran diri bahwa undang-undang, peraturan tersebut dan kewajiban itu baik atau buruk, dan Anda harus melakukannya sendiri Selesai.Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita dilihat dari 3 dimensi yakni,dimensi substansi dan wadah,dimensi hubungan keluasan cakupannya,dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.Oleh karena itu pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika,tetapi tidak untuk sebaliknya.
Penutup
Demikian pemaparan hasil dari analisa jurnal. harapanya dalam proses ini kita sebagai generasi bangsa dapat mempelajari dan mengamalkan nilai dari Pancasila dimana yang didalamnya terdapat nilai etika dan moral dalam bermasayarakat serta hukum dalam berbangsa dan bernegara demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
NPM :2215011078
Menganalisa jurnal dengan judul " Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"
Pembuka
Bahasan yang tererkandung dalm jurnal ini yaitu tentang bagaimana korelasi antara hukum dan etika dalam polotik hukum di negara Indonesia,mengenai bagaimana berjalannya suatu sitem sehingga terjadi kesepakatan dari berbagai aspek baik sosial, politik maupun, budaya yang berkembang dimasyakat yang sejalan dengan konstitusi dan Undang Undang yang berlaku.
Pemaparan Hasil Analisa
Pengertian dari moral itu sendiri yaitu kumpulan ajaran atau nasihat, standar, aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi baik. Etika adalah ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip moral atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan perspektif dari perspektif moral tersebut. Ditinjau dari perkembangan sejarah dan keilmuan, perkembangan sistem etika telah melalui 5 tahapan,etika teologis,etika ontologis,etika positif,etika fungsi tertutup dan,Etika Fungsional Terbuka Dalam jurnal tersebut, beberapa ahli mengemukakan pandangannya tentang makna politik hukum, sedangkan penulis menyimpulkan bahwa politik hukum adalah sikap memilih pembangunan sosial, kemudian memilih sesuai prioritas dan menyelaraskan dengan Konstitusi kita yang diselaraskan dangan Undang Undang kemudian dituangkan ke dalam berbagai produk hukum yang dipakai di Indonesia. Moral dan Etika ini semua aspeknya terkandung pada Pancasila yang dimana pancasila ini menjadi dasar dari berkehidupan sosial terhadap masyarakat Indonesia yang didalamya mengandung nilai etis dan moral dan juga sebagai dasar dari segala sumber hukum di indonesia.
Penjelasan lebih mendalamnya yaitu etika memiliki subtansi yang luas dibandingkan dengan hukum,karena hukum adalah peraturan baku yang aspeknya meliputi tindakan yang melanggar,sedangkan etika adalah segala perilaku,sikap,dan tata sosial seorang indvidu yang mencakup segala aspek sosial dalam bermasyarakat.Moralitas bertindak sebagai penghalang individu terhadap tindakan baik dan jahat, sehingga manusia menganggap untuk mematuhi aturan dan kewajiban; tetapi mematuhi hukum, peraturan dan kewajiban bukan karena takut dihukum, tetapi karena kesadaran diri bahwa undang-undang, peraturan tersebut dan kewajiban itu baik atau buruk, dan Anda harus melakukannya sendiri Selesai.Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita dilihat dari 3 dimensi yakni,dimensi substansi dan wadah,dimensi hubungan keluasan cakupannya,dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.Oleh karena itu pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika,tetapi tidak untuk sebaliknya.
Penutup
Demikian pemaparan hasil dari analisa jurnal. harapanya dalam proses ini kita sebagai generasi bangsa dapat mempelajari dan mengamalkan nilai dari Pancasila dimana yang didalamnya terdapat nilai etika dan moral dalam bermasayarakat serta hukum dalam berbangsa dan bernegara demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.