Kiriman dibuat oleh Evinna Winda Merita 2213053297

Nama : Evinna Winda Merita
NPM : 2213053297

hasil dari analisis jurnal diatas yang berjudul (Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kesejahteraan Pancasila dalam Menyikapi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) yaitu bahwasanya Proses globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Kemajuan teknologi ini menyebabkan perubahan yang begitu besar pada kehidupan manusia dengan segala peradaban dan kebudayaannya. Globalisasi mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi.Melihat kenyataan dalam masyarakat terutama pada kalangan mahasiswa, sebenarnya bukan pancasila yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi melainkan masyarakat itu sendiri. Memberi pengaruh baik atau buruk terhadap pancasila tergantung bagaimana masyarakat sebagai penganut ideologi pancasila menyikapi perkembangan teknologi informasi tersebut.
Dalam pelaksanaannya Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi memunyai dasar-dasar, yaitu Dasar Filosofis; Dasar Sosiologis; Dasar Yuridis; Sikap merupakan suatu komponen kognitif ide yang umumnya berkaitan dengan pembicaraan dan dipelajari, perilaku cenderung mempengaruhi respon sesuai dan tidak sesuai dan emosi menyebabkan respon-respon yang konsisten.
*Ciri-ciri sikap yakni; sikap di bentuk dan dipelajari sepanjang perkembangan dalam hubungannnya dengan objeknya, sikap dapat berubah-ubah, sikap tidak berdiri sendiri tetapi selalu pun ya hubungannnya tertentu dengan suatu objek.
*Tingkatan sikap diantaranya yaitu; berbagai Tingkatan yaitu: menerima, merespon, menghargai, dan bertanggungjawab jawab
*Fungsi sikap ialah sebagau berikut; fungsi instrumental (fungsi penyesuaian atau manfaat yang berkaitan dengan sarana dan tujuan), fungsi pertahanan ego, fungsi ekspresi nilai, dan fungsi pengetahuan individu.
IPTEK
lmu dan pengetahuan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan, namun tidak selamanya bahwa pengetahuan itu sebagai ilmu, melainkan pengetahuan yang diperoleh dengan cara-cara tertentu berdasarkan kesepakatan para ilmuwan. Teknologi merupakan aplikasi dari kreativitas manusia berkaitan dengan alat dan bahan, serta diwujudkan dalam bentuk materi yang digunakan untuk membantu tercapainya kebutuhan manusia. Kemajuan teknologi saat ini hendaknya dapat digunakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Perkembangan Iptek yang ada dimanfaatkan untuk mempermudah proses belajar, untuk bertransaksi dan berbisnis dalam bidang bidang perdagangan.
Nama : Evinna Winda Merita
NPM : 2213053297

Pancasila dan IPTEK
iptek merupakan hasil karya manusia karya tersebut dipergunakan dalam membantu keperluan manusia untuk menghadapi kehidupannya iptek tersebut ada saja yang bermanfaatkan untuk kepentingan tertentu baik yang berdampak positif maupun negatif. nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan hal penting dalam perkembangan ilmu dan teknologi saat ini.

sila-sila Pancasila yang menjadi sistem etika dan pengembangan iptek.
1.sila ketuhanan yang maha esa yaitu dari sila ini iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan di buktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya Apakah merugikan manusia di sekitarnya.
2. sila kemanusiaan yang adil dan beradab yaitu memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek harus bersikap beradab dan bermoral.
3. sila persatuan Indonesia yaitu mengkomplementasiakan universalitas dan internasionalisme kemanusiaan dan dalam sila-sila yang lain pengembangan iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme.
4. sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yaitu mendasari perkembangan Iptek secara demokratis artinya setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan iptek juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain.
5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri maupun dengan Tuhannya manusia dengan manusia manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.
Nama : Evinna Winda Merita
NPM : 2213053297

Dari jurnal diatas bahwasanya media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pemanfaatan media massa umumnya dapat diklasifikasikan kedalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Dimana media cetak adalah “lembaran tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri-ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual, mengenai apa saja dan dari mana saja di seluruh dunia yang mengandung nilai untuk diketahui khalayak pembaca.” Sementara untuk definisi televisi sebagai bagian dari media elektronik berdasarkan Pasal 1 Butir 4 Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yakni “media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.” Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Yang dibagi menajadi tiga yakni sebagai berikut :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atauaktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.
media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Pers definisinya menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah, “Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial.