Nama : Evinna Winda Merita
NPM : 2213053297
Dari jurnal diatas bahwasanya media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pemanfaatan media massa umumnya dapat diklasifikasikan kedalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Dimana media cetak adalah “lembaran tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri-ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual, mengenai apa saja dan dari mana saja di seluruh dunia yang mengandung nilai untuk diketahui khalayak pembaca.” Sementara untuk definisi televisi sebagai bagian dari media elektronik berdasarkan Pasal 1 Butir 4 Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yakni “media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.” Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Yang dibagi menajadi tiga yakni sebagai berikut :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atauaktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.
media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Pers definisinya menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah, “Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial.