Posts made by AHLAN SAYYID ALGHIFFARI

NAMA : AHLAN SAYYID ALGHIFFARI
NPM : 2217051017
KELAS : C
PRODI : S1-ILMU KOMPUTER

Analisis saya dari video :
Secara garis besar video tersebut menjelaskan mengenai konsep dan bagaimana pentingnya sebuah Supremasi Hukum khususnya di Indonesia. Supremasi Hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum di mana hukum dianggap sebagai yang tertinggi dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum. Ini berarti bahwa keputusan hukum harus dibuat berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau politik. Supremasi Hukum juga menjamin bahwa semua orang dianggap sama di mata hukum dan bahwa hukum harus diterapkan secara adil dan konsisten.

Dalam video tersebut, dibahas tentang bagaimana supremasi hukum berkaitan erat dengan hak asasi manusia. Keduanya saling memperkuat dan menegaskan perlunya adanya kerangka kerja yang kokoh untuk melindungi serta menegakkan hak asasi manusia. Supremasi hukum membentuk kerangka kerja yang diperlukan untuk melindungi hak asasi manusia dengan memastikan bahwa setiap individu, tanpa pandang bulu terhadap ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial, memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh didiskriminasi. 

Meskipun Supremasi Hukum diakui sebagai prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia, namun dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah kendala yang menghambat implementasinya dengan efektif. Salah satu kendala utamanya adalah adanya kelemahan dalam sistem peradilan, seperti proses hukum yang lambat, tingkat korupsi yang tinggi dalam lembaga peradilan, dan akses yang minim bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial untuk memperoleh keadilan.
NAMA : Ahlan Sayyid Alghiffari
NPM : 2217051017
KELAS : C
Analisis saya berdasarkan video tersebut :
Terdapat beberapa tahapan perkembangan demokrasi di Indonesia yaitu.
1. Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan (1945): Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi dalam Konstitusi UUD 1945. Namun, periode ini cenderung tidak stabil karena negara baru ini masih dalam tahap konsolidasi dan menghadapi tantangan dari pihak-pihak yang menentang kemerdekaan.
2. Demokrasi Parlementer (1945-1959): Pada periode ini, Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer dengan presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Parlemen memiliki peran yang kuat dalam mengatur pemerintahan dan pembuatan kebijakan. Namun, sistem ini menghadapi tantangan dari konflik politik antarpartai dan krisis ekonomi, yang akhirnya menyebabkan perubahan sistem politik.
3. Demokrasi Terpimpin (1959-1965): Sistem politik Indonesia berubah menjadi "Demokrasi Terpimpin" yang diilhami oleh konsep "Guided Democracy" yang diusulkan oleh Presiden Sukarno. Pada sistem ini, presiden memiliki kekuasaan yang lebih besar dan parlemen diberikan peran yang terbatas. Namun, sistem ini juga menghadapi kritik dan kontroversi, dan akhirnya berakhir setelah G30S/PKI pada tahun 1965.
4. Demokrasi Era Orde Baru (1966-1998): Setelah mengalami perubahan politik setelah G30S/PKI, Indonesia mengadopsi sistem politik yang didominasi oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan pemerintahan otoriter di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Sistem ini dikenal sebagai "Orde Baru" yang menekankan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi, namun juga dikeluhkan karena pembatasan kebebasan sipil dan pelanggaran hak asasi manusia.
5. Demokrasi Reformasi (1998-Sekarang): Pada tahun 1998, Soeharto mengundurkan diri dan Indonesia mengalami reformasi politik yang mengarah pada perubahan sistem politik menjadi demokrasi multipartai. Pemilihan umum dilakukan secara berkala untuk memilih presiden, anggota parlemen, dan pemimpin daerah. Kebebasan berbicara, pers, dan berserikat diperluas, dan partai politik baru muncul. Meskipun masih menghadapi tantangan seperti korupsi dan intoleransi, demokrasi di Indonesia terus berkembang sejak itu.