གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Yayang Aprilia

PHIL Bayu Sujadmiko -> Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

Yayang Aprilia གིས-
Nama: Yayang Aprilia
Npm:2212011206
Konvensi Wina 1961 dan 1963
Konvensi Wina 1961 berisi tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.
Indonesia dapat menerima seluruh isi Konvensi Wina 1961 maupun Konvensi Wina 1963 beserta protokol opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan, kecuali protokol opsional mengenai penyelesaian sengketa secara wajib.
Hal ini dikarenakan pemerintah Indonesia lebih mengutamakan penyelesaian sengketa dengan cara perundingan dan konsultasi atau musyawarah antara negara yang bersengketa.
Untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih kuat dalam hubungan internasional, pemerintah pun mengesahkan dua konvensi tersebut dengan undang-undang.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi dua konvensi tersebut dengan UU Nomor 1 Tahun 1982 yang ditetapkan pada 25 Januari 1982.
Nama: Yayang Aprilia
Npm:2212011206

Politik Luar Negri merupakan suatu kebijakan atau peraturan negara dalam hubungannya dengan negara lain. Politik Luar Negri Indonesia sendiri adalah Bebas Aktif, yang mana bebas tidak melihak blok timur ataupun blok barat dan bersifat aktif