Nama : Weni Indriyani
NPM : 2217011124
Kelas : B
Video ini membahas berbagai versi UUD 1945, termasuk perubahan dari versi 18 Agustus 1945 ke versi yang diperkenalkan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu perbedaannya adalah adanya penjelasan UUD 1945 dalam versi 1959, yang sebelumnya tidak ada dalam versi awal. Setelah Reformasi 1998, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen yang bersifat adendum, sehingga memicu perdebatan mengenai status hukumnya. Masalah utama yang dibahas adalah kebingungan masyarakat dan ulama tentang apakah amandemen menghapus atau hanya mengubah penjelasan UUD 1945. Perbedaan pemahaman ini menyebabkan kesalahpahaman tentang dasar hukum negara. Solusi untuk mengatasi masalah ini adalah meningkatkan pemahaman tentang sejarah dan perubahan UUD 1945 melalui pendidikan yang lebih komprehensif, terutama di perguruan tinggi. Pemerintah dan akademisi juga perlu menyusun buku pedoman resmi agar masyarakat memahami UUD 1945 pasca-amandemen. Selain itu, MPR harus aktif mensosialisasikan bahwa amandemen hanya menyesuaikan isi UUD 1945 tanpa menggantikan naskah aslinya. Langkah-langkah ini akan membantu masyarakat memahami konstitusi dengan lebih baik dan mencegah kesalahpahaman yang dapat menimbulkan perpecahan.
NPM : 2217011124
Kelas : B
Video ini membahas berbagai versi UUD 1945, termasuk perubahan dari versi 18 Agustus 1945 ke versi yang diperkenalkan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu perbedaannya adalah adanya penjelasan UUD 1945 dalam versi 1959, yang sebelumnya tidak ada dalam versi awal. Setelah Reformasi 1998, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen yang bersifat adendum, sehingga memicu perdebatan mengenai status hukumnya. Masalah utama yang dibahas adalah kebingungan masyarakat dan ulama tentang apakah amandemen menghapus atau hanya mengubah penjelasan UUD 1945. Perbedaan pemahaman ini menyebabkan kesalahpahaman tentang dasar hukum negara. Solusi untuk mengatasi masalah ini adalah meningkatkan pemahaman tentang sejarah dan perubahan UUD 1945 melalui pendidikan yang lebih komprehensif, terutama di perguruan tinggi. Pemerintah dan akademisi juga perlu menyusun buku pedoman resmi agar masyarakat memahami UUD 1945 pasca-amandemen. Selain itu, MPR harus aktif mensosialisasikan bahwa amandemen hanya menyesuaikan isi UUD 1945 tanpa menggantikan naskah aslinya. Langkah-langkah ini akan membantu masyarakat memahami konstitusi dengan lebih baik dan mencegah kesalahpahaman yang dapat menimbulkan perpecahan.