Posts made by Nandia Devina Dwi Hendri

Nama: Nandia Devina Dwi Hendri

NPM: 2217011171

Kelas: Kimia B

Jurnal ini mengkaji tantangan konsolidasi demokrasi Indonesia dalam konteks Pemilu Presiden 2019. Penulis menyoroti bahwa meskipun pemilu telah menjadi agenda rutin dalam demokrasi Indonesia pasca-Reformasi, pelaksanaannya masih belum mencerminkan demokrasi yang substantif. Pemilu dinilai masih sebatas prosedural, belum mampu menghasilkan kepemimpinan yang efektif dan memperkuat kepercayaan publik.


Siti Zuhro mengidentifikasi beberapa masalah utama yang menghambat pendalaman demokrasi. Pertama, polarisasi sosial akibat politisasi identitas dan agama menjadi sangat tajam, menciptakan konflik sosial seperti yang terlihat pada kerusuhan 22 Mei 2019 setelah pengumuman hasil pilpres oleh KPU. Kedua, partai politik gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan lebih memilih figur-figur populer, termasuk artis, sebagai caleg, demi kepentingan elektoral sesaat. Hal ini memperlemah fungsi partai sebagai penghubung antara rakyat dan kekuasaan. Ketiga, birokrasi tidak netral. Banyak aparatur negara ikut terlibat secara terbuka mendukung pasangan calon tertentu, bahkan digunakan sebagai alat politik. Ini menunjukkan lemahnya reformasi birokrasi dan membahayakan legitimasi hasil pemilu. Keempat, peran media sosial yang marak dengan hoaks dan ujaran kebencian turut memperkeruh suasana, memperlemah nilai-nilai toleransi dan kebinekaan yang menjadi fondasi negara.


Selain itu, penulis juga mengkritik lemahnya pengawasan internal dalam partai politik dan kurangnya transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu. Pilpres 2019, meskipun berhasil secara administratif, belum menjamin kualitas hasil dan penerimaan publik secara menyeluruh, karena munculnya sengketa dan klaim kemenangan dari kedua kubu. Dalam penutupnya, penulis menekankan pentingnya peran semua stakeholder partai politik, penyelenggara pemilu, birokrasi, media, civil society, dan masyarakat luas untuk secara profesional dan bertanggung jawab memperkuat demokrasi substantif. Demokrasi yang berkualitas hanya akan terwujud apabila dibangun atas dasar kepercayaan publik, kompetisi yang sehat, dan keterlibatan masyarakat yang bermakna.

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> ANALISIS KASUS

by Nandia Devina Dwi Hendri -
Nama: Nandia Devina Dwi Hendri
NPM: 221701171
Kelas: B

1. Tanggapan saya terhadap berita ini adalah bahwa situasi demonstrasi yang melibatkan kerusuhan atau perusakan fasilitas umum sangat tidak ideal, karena dapat merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang tidak terlibat. Demonstrasi memang merupakan cara untuk menyampaikan aspirasi, namun jika dilakukan dengan cara yang merusak atau menimbulkan kerugian, maka tujuan dari demonstrasi tersebut justru menjadi tidak tercapai.

Hal positif yang dapat diambil dari kejadian ini adalah pentingnya kesadaran masyarakat mengenai tata cara yang lebih baik dalam menyampaikan pendapat. Demonstrasi yang damai, teratur, dan tidak merusak fasilitas umum akan lebih efektif dalam menyampaikan pesan kepada pihak berwenang dan dapat meningkatkan citra dari aspirasi yang disuarakan. Ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran bahwa hak untuk mengemukakan pendapat harus dilaksanakan dengan tanggung jawab.

2. Menurut saya, tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum harus selalu mengutamakan kedamaian dan tidak merusak fasilitas umum. Demonstran yang merusak fasilitas umum meskipun merasa tidak bersalah menunjukkan kurangnya pemahaman tentang dampak tindakan mereka terhadap orang lain. Merusak fasilitas publik atau properti pribadi bukanlah cara yang sah dan adil dalam menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, demonstrasi harus dilaksanakan dengan tertib, menjaga keselamatan peserta, dan menghormati hak orang lain.

Cara yang lebih baik dalam menyalurkan aspirasi di tengah pandemi COVID-19 adalah dengan menggunakan platform digital atau media sosial. Saat ini, banyak platform online yang bisa digunakan untuk menyuarakan pendapat secara aman, tanpa melibatkan kerumunan yang berisiko menyebarkan virus. Selain itu, diskusi dan dialog konstruktif dengan pihak berwenang melalui forum-forum virtual atau audiensi daring bisa menjadi alternatif yang efektif dalam menyampaikan aspirasi, tetap menjaga protokol kesehatan, dan menghindari kerumunan.

3. Untuk menyelesaikan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, penting untuk menciptakan dialog sosial yang terbuka dan saling menghormati. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan adalah:

a. Dialog Tripartit
Pemerintah, pengusaha, dan buruh harus terus berkomunikasi dan berunding untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak. Ini akan membantu menemukan titik tengah antara hak pekerja (seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang baik) dan kewajiban pengusaha (seperti mempertahankan profitabilitas dan daya saing perusahaan).
b. Peraturan yang Adil
Pemerintah perlu memastikan adanya peraturan yang adil, yang dapat melindungi hak pekerja sekaligus mendukung pengusaha untuk tetap berkembang. Hal ini bisa mencakup kebijakan yang mengutamakan kesejahteraan pekerja tanpa membebani pengusaha secara berlebihan.
c. Peningkatan Keterampilan dan Pelatihan
Buruh yang memiliki keterampilan lebih tinggi dapat meningkatkan daya tawar mereka di pasar kerja, sementara pengusaha bisa berinvestasi dalam pelatihan dan pengembangan karyawan untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan.

4. Beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menciptakan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah sebagai berikut:

a. Penegakan Hukum yang Adil dan Tegas
Negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan merata, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten akan membangun kepercayaan warga negara terhadap sistem hukum dan pemerintah.
b. Pendidikan dan Penyuluhan
Penyuluhan tentang hak dan kewajiban warga negara perlu dilakukan secara lebih intensif, agar masyarakat lebih paham tentang pentingnya menghormati hak orang lain sambil menunaikan kewajiban mereka. Pendidikan ini juga penting untuk membangun rasa tanggung jawab sosial yang tinggi.
c. Partisipasi Warga Negara dalam Pengambilan Keputusan
Negara harus memberikan ruang yang cukup bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, baik melalui sistem demokrasi yang transparan maupun mekanisme lainnya. Ini akan menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab dalam membangun negara.
d. Keberpihakan pada Kesejahteraan Sosial
Negara perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil berpihak pada kesejahteraan bersama, terutama kelompok masyarakat yang rentan. Kebijakan yang adil akan mengurangi ketimpangan sosial dan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dengan memperbaiki aspek-aspek ini, kita dapat menciptakan kehidupan yang lebih harmonis dan seimbang, baik dalam konteks hubungan antar individu maupun hubungan antara negara dan warga negaranya.

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> ANALISIS KASUS

by Nandia Devina Dwi Hendri -
Nama: Nandia Devina Dwi Hendri
NPM: 2217011171
Kelas: B

1. Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah sangat positif karena Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menunjukkan kepedulian yang besar terhadap perlindungan anak-anak dan integritas kota Surabaya. Dalam situasi demonstrasi, penting untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat berisiko bagi mereka, apalagi jika mereka belum memiliki pemahaman yang cukup tentang isu yang sedang diperjuangkan. Pernyataan Risma mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga kesejahteraan anak-anak dan memastikan bahwa mereka tidak dieksploitasi dalam hal apapun.

Hal positif yang bisa diambil dari pernyataan tersebut adalah kesadaran akan perlindungan anak dan pentingnya menjaga agar generasi muda tidak terlibat dalam situasi yang dapat merugikan mereka. Ini juga menunjukkan pentingnya ketertiban dan kedamaian dalam penyampaian aspirasi atau protes di masyarakat.

2. Beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum adalah sebagai berikut:

-Edukasi dan Sosialisasi
Sebelum melakukan demonstrasi, penting untuk mengedukasi peserta tentang cara-cara menyampaikan pendapat dengan damai dan tanpa kekerasan. Ini bisa dilakukan dengan seminar, diskusi, atau melalui media sosial untuk menyebarkan pesan yang konstruktif.

-Pengawasan yang Ketat
Pihak yang mengorganisir demonstrasi harus memastikan bahwa acara tersebut berjalan dengan aman dan terkendali, termasuk memastikan tidak ada pihak yang membahayakan anak-anak atau merusak fasilitas umum.

-Pengaturan Lokasi dan Waktu yang Tepat
Demonstrasi harus diadakan di lokasi yang aman dan di waktu yang tidak mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat, untuk menghindari konflik atau kerusuhan.

-Partisipasi Orang Tua
Agar anak-anak tidak terlibat dalam demonstrasi, peran orang tua sangat penting dalam mendampingi anak dan memastikan mereka tidak berada dalam situasi yang membahayakan.

3. Kewajiban dasar manusia merujuk pada tanggung jawab fundamental yang dimiliki setiap individu dalam masyarakat, yang meliputi penghormatan terhadap hak-hak orang lain, menjaga kedamaian, dan berkontribusi pada kebaikan bersama. Kewajiban dasar manusia seringkali mencakup tanggung jawab untuk tidak merugikan orang lain, menghormati hukum, dan berperilaku sesuai dengan norma-norma sosial dan etika.

Kewajiban dasar manusia memang dapat membatasi hak individu dalam situasi tertentu. Misalnya, meskipun seseorang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat (hak kebebasan berbicara), hak ini dapat dibatasi ketika tindakan tersebut mengancam ketertiban umum atau merugikan orang lain, seperti dalam hal demonstrasi yang dapat menyebabkan kerusuhan atau melibatkan anak-anak yang belum memiliki pemahaman tentang isu yang dibahas. Dengan kata lain, hak seseorang untuk berekspresi harus disalurkan dengan cara yang tidak merugikan orang lain dan harus mempertimbangkan kepentingan umum.

Nama: Nandia Devina Dwi Hendri

NPM: 2217011171

Kelas: B


Dari video tersebut terdapat penjelasan mengenai perkembangan konstitusi berlaku di Indonesia oleh Prof Jimly Asshiddique


Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. Harus dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik yaitu

1. Proklamasi 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus 1945

2. Konstitusi RIS 

3. Negara Kesatuan dengan UUD sementara 1950.

4. UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.


Waktu disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak terdapat penjelasan, tetapi setelah disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. 15 Februari 1946 diumumkan diberita republik namanya penjelasan tentang UUD 1945. Penjelasan itu dijelaskan dalam dokumen terpisah yang kemudian dilengketkan dalam satu kesatuan tidak terpisah oleh kapres tahun 1959.  


Di dalam kapres 1950 menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa piagram jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsitusi ini. Sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959. Sesudah masa reformasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3,dan 4. Status perubahan 1,2,3 dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan 1999 bahwa mengadakan perubahan dengan metode adendum. Pada aturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkan perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Maka, banyak orang yang menafsirkan berarti naskah UUD itu tidak ada lagi penjelasan. Padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala perancis tetapi perubahan konstitusi seperti amerika yaitu adendum. Maka, naskah aslinya masih 5 Juli 1959 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. 


Kesepakatan kedua, yang disepakati pada 1999 adalah materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal dalam UUD. Sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal sehingga menjadi sumber masalah yang dianggap sebagai penghianatan mengubah menjadi konsistusi UUD 2002. Meskipun materi sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskah masih ada. Sehingga dalam rangka memahami UUD penjelasan yang ada di naskah orisinal bisa dibaca untuk memahami history nya. jadi, UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Untuk memudahkan sosialisasi membaca MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan udnut bintang 1,2,3, dan 4. Bintang 1 menunjukan hasil perubahan pertama dan seterusnya. Dokumen resmi masih 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran 1,2,3, dan 4.