Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C
Analisis Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, perkembangan konstitusi ada sejak masa penjajahan Belanda. Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi. Konstitusi pertama Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi yang masih berlaku hingga saat ini. Kemudian, terdapat konstitusi lainnya seperti Konstitusi RIS, Konstitusi UUDS, dan Konstitusi UUD 1945 sebagai hasil amandemen.
Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, yaitu :
1. Konstitusi Republik Indonesia (1945)
Konstitusi Republik Indonesia (1945) adalah konstitusi yang dibuat ketika Indonesia baru merdeka pada tahun 1945. Konstitusi ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan mengatur pembentukan negara kesatuan yang terdiri dari provinsi-provinsi di Indonesia. Konstitusi ini juga memuat beberapa pasal yang memberikan hak asasi manusia, seperti hak untuk memeluk agama dan hak untuk berserikat dan berkumpul.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949) dibuat setelah Indonesia bergabung dengan negara-negara lain di Asia Tenggara untuk membentuk Serikat Indonesia. Konstitusi ini mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta memberikan kebebasan kepada masing-masing negara bagian untuk membuat undang-undang dan aturan sendiri. Namun, Serikat Indonesia hanya berumur dua tahun, dan konstitusi ini pun tidak berlaku lagi setelah Indonesia memutuskan untuk membubarkan Serikat Indonesia.
3. Konstitusi Republik Indonesia (1950)
Konstitusi Republik Indonesia (1950) dibuat setelah Indonesia memutuskan untuk membubarkan Serikat Indonesia dan kembali ke negara kesatuan. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah pusat, dan mengatur pembentukan lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Konstitusi ini juga menegaskan hak asasi manusia, dan memberikan jaminan kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan beragama.
4. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (1945) Amandemen
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (1945) Amandemen dibuat pada tahun 2002 untuk memperkuat demokrasi dan menjaga keberagaman Indonesia. Amandemen ini memperluas hak asasi manusia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak perempuan dan anak-anak. Amandemen ini juga mengatur tentang pembentukan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Keuangan, serta memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C
Analisis Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, perkembangan konstitusi ada sejak masa penjajahan Belanda. Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi. Konstitusi pertama Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi yang masih berlaku hingga saat ini. Kemudian, terdapat konstitusi lainnya seperti Konstitusi RIS, Konstitusi UUDS, dan Konstitusi UUD 1945 sebagai hasil amandemen.
Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, yaitu :
1. Konstitusi Republik Indonesia (1945)
Konstitusi Republik Indonesia (1945) adalah konstitusi yang dibuat ketika Indonesia baru merdeka pada tahun 1945. Konstitusi ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan mengatur pembentukan negara kesatuan yang terdiri dari provinsi-provinsi di Indonesia. Konstitusi ini juga memuat beberapa pasal yang memberikan hak asasi manusia, seperti hak untuk memeluk agama dan hak untuk berserikat dan berkumpul.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949) dibuat setelah Indonesia bergabung dengan negara-negara lain di Asia Tenggara untuk membentuk Serikat Indonesia. Konstitusi ini mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta memberikan kebebasan kepada masing-masing negara bagian untuk membuat undang-undang dan aturan sendiri. Namun, Serikat Indonesia hanya berumur dua tahun, dan konstitusi ini pun tidak berlaku lagi setelah Indonesia memutuskan untuk membubarkan Serikat Indonesia.
3. Konstitusi Republik Indonesia (1950)
Konstitusi Republik Indonesia (1950) dibuat setelah Indonesia memutuskan untuk membubarkan Serikat Indonesia dan kembali ke negara kesatuan. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah pusat, dan mengatur pembentukan lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Konstitusi ini juga menegaskan hak asasi manusia, dan memberikan jaminan kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan beragama.
4. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (1945) Amandemen
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (1945) Amandemen dibuat pada tahun 2002 untuk memperkuat demokrasi dan menjaga keberagaman Indonesia. Amandemen ini memperluas hak asasi manusia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak perempuan dan anak-anak. Amandemen ini juga mengatur tentang pembentukan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Keuangan, serta memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada Dewan Perwakilan Rakyat.