གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ghefira Zahira Sofa

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Ghefira Zahira Sofa གིས-
Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C

Analisis Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, perkembangan konstitusi ada sejak masa penjajahan Belanda. Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi. Konstitusi pertama Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi yang masih berlaku hingga saat ini. Kemudian, terdapat konstitusi lainnya seperti Konstitusi RIS, Konstitusi UUDS, dan Konstitusi UUD 1945 sebagai hasil amandemen.

Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, yaitu :
1. Konstitusi Republik Indonesia (1945)
Konstitusi Republik Indonesia (1945) adalah konstitusi yang dibuat ketika Indonesia baru merdeka pada tahun 1945. Konstitusi ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan mengatur pembentukan negara kesatuan yang terdiri dari provinsi-provinsi di Indonesia. Konstitusi ini juga memuat beberapa pasal yang memberikan hak asasi manusia, seperti hak untuk memeluk agama dan hak untuk berserikat dan berkumpul.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949) dibuat setelah Indonesia bergabung dengan negara-negara lain di Asia Tenggara untuk membentuk Serikat Indonesia. Konstitusi ini mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta memberikan kebebasan kepada masing-masing negara bagian untuk membuat undang-undang dan aturan sendiri. Namun, Serikat Indonesia hanya berumur dua tahun, dan konstitusi ini pun tidak berlaku lagi setelah Indonesia memutuskan untuk membubarkan Serikat Indonesia.
3. Konstitusi Republik Indonesia (1950)
Konstitusi Republik Indonesia (1950) dibuat setelah Indonesia memutuskan untuk membubarkan Serikat Indonesia dan kembali ke negara kesatuan. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah pusat, dan mengatur pembentukan lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Konstitusi ini juga menegaskan hak asasi manusia, dan memberikan jaminan kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan beragama.
4. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (1945) Amandemen
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (1945) Amandemen dibuat pada tahun 2002 untuk memperkuat demokrasi dan menjaga keberagaman Indonesia. Amandemen ini memperluas hak asasi manusia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak perempuan dan anak-anak. Amandemen ini juga mengatur tentang pembentukan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Keuangan, serta memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

Ghefira Zahira Sofa གིས-
Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut yaitu upayaa yang dapat dilakukan oleh pemerintah guna mengurangi penyebaran pandemic covid 19 yaitu melaksanakan penerapan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tujuan memutuskan rantai penyebaran dari virus itu sendiri. Namun, terdapat Tindakan konstitusi yang melanggar kebebasan HAM, sudah sepatutnya pihak berwenang menghindari perlakuan ini dan menghargai sepenuhnya martabat manusia secara universal.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Suatu negara bisa hancur jika tidak memiliki pedoman atau pandangan hidup. Karena negara tersebut tidak memiliki tujuan, visi misi, dan cita-cita yang ingin diwujudkan bersama. Sehingga masyarakatnya tidak berpegang pada nilai kehidupan dan akhirnya dapat hancur. Konstitusi menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Jika konstitusi ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur.
Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik. Karena memang tidak ada nilai kehidupan yang dipegang masyarakatnya untuk hidup tentram, aman serta damai, dan akhirnya sistem pemerintahan bisa terganggu. Hal ini semakin diperparah karena tidak ada pedoman atau nilai yang membimbing masyarakat dan pemerintah untuk keluar dari konflik ini. Negara yang tidak memiliki konstitusi akan sulit untuk maju dan berkembang, karena tidak memiliki cita-cita, visi misi, serta tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya masyarakat dan pemerintah tidak memiliki rasa saling percaya dan upaya untuk memajukan bangsanya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Fenomena globalisasi merupakan sesuatu yang tak terelakkan, sesuatu yang pasti terjadi, selain memberi manfaat secara ekonomi namun membawa juga implikasi pada banyak aspek kehidupan manusia, yang pada akhirnya mensyaratkan masyarakat agar dapat melakukan adaptasi atas perubahanperubahan yang terjadi. Misalnya saja, perubahan arus perdagangan internasional membuat produk yang diciptakan negara di belahan benua lain dapat dikonsumsi oleh masyarakat, bahkan sampai di pelosok kota/desa di benua lainnya. Arus modal internasional membawa implikasi di pindahkannya industri di negara maju ke negera berkembang, untuk mendapatkan tenaga buruh murah. Perubahan teknologi informasi memungkinkan berita-berita internasional diketahui seluruh dunia hanya dalam beberapa saat. Liberalisasi pasar nasional dan global membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya berbagai produk dan jasa bagi para konsumen di suatu negara. Akhirnya globalisasi turut mengubah pola berpikir dan berperilaku masyarakat. Di samping beberapa dampak di atas, globalisasi juga memunculkan perdebatan di kalangan ahli mengenai peran negara atau pemerintah dalam pembangunan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa globalisasi telah membuat bumi ini seakan seperti sebuah desa yang tidak disekat oleh batas-batas teritorial negara. Terintegrasinya dunia secara politik, ekonomi, budaya dan informasi membuat orang-orang dengan mudahnya dapat saling berinteraksi dan memanfaatkan peluang tanpa terkendala dengan status negara di manapun dan kapanpun. Akibatnya, batas-batas fisik terirorial negara melebur sehingga dengan demikian pemerintah pun dianggap tidak memiliki banyak peranan dalam pembangunan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Penting bagi kita sebagai warga negara untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia, dan tidak ada yang perlu diubah kembali. Indonesia merupakan bangsa yang majemuk terdiri dari beragam suku, budaya, dan agama. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa maka sikap moderat, saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam kehidupan sosial maupun kehidupan beragama menjadi penting. Salah satu modal penting dalam mewujudkan Indonesia yang damai, maju dan modern, serta anti radikalisme adalah adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Tentunya, masih ada pihak yang menyatakan bahwa pembinaan persatuan dan kesatuan di Indonesia sudah tidak lagi diperlukan lagi karena seolah olah hanya dalih untuk membatasai ruang gerak masyarakat sejak masuk era reformasi dan demokrasi.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Ghefira Zahira Sofa གིས-
Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C

INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA

Bangsa Indonesia mengalami berbagai perubahan azas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berbagai perubahan azas dan idiologi tersebut, menciptakan disintegrasi dan instabilisasi nasional. Perubahan dari Orde Lama (Orla) ke Orde Baru (Orba) ditandai dengan pemberontakan PKI 30 September 1965 hingga lahirlah Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Situasi perpolitikan nasional menjelang runtuhnya Orla ditandai dengan perebutan pengaruh di antara para elite politik negeri pada waktu itu. Kekuatan elite yang memiliki pengaruh pada waktu itu, di antaranya PKI, PNI, Masyumi dan militer (Angkatan Darat). Ketika Era Reformasi mulai membuka kran demokrasi dan peluang besar daerah mengembangkan sistem desentralisasi, maka sejumlah daerah diberi kebebasan untuk membangun dan mengatur dirinya sendiri. Kebebasan yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan mengatasnamakan demokrasi ternyata justru memberi gambaran buram terhadap kondisi bangsa ini. Era Reformasi yang tidak memiliki platform secara jelas, justru menimbulkan ketidakmenentuan dan kekacauan. Acuan kehidupan bernegara (gevernance) dan kerukunan sosial (social harmony) menjadi berantakan dan menumbuhkan ketidakpatuhan sosial (social disobedience). Dari sinilah tergambar tentang tindakan anarkis, pelanggaran moral, pelanggaran etika, dan meningkatnya kriminalitas secara kasat mata. Kondisi tersebut terus belarut-larut hingga hari ini, dan kesimpulannya tak menghasilkan solusi. Di kala hal ini berkepanjangan dan tidak jelas sampai kapan krisis akan berakhir, para pengamat hanya bisa mengatakan bahwa bangsa kita adalah “bangsa yang sedang sakit”, suatu kesimpulan yang tidak menawarkan solusi. Untuk itulah diperlukan, suatu strategi kebudayaan nasional senyampang sejak kemerdekaan hingga hari ini negeri ini belum memiliki adanya strategi kebudayaan.

Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. Dengan demikian, identitas adalah produk kebudayaan yang berlangsung demikian kompleks. Identitas dilihat dari aspek waktu bukanlah suatu wujud yang sudah ada sejak semula dan tetap bertahan dalam suatu esensi yang abadi. Sedangkan dilihat dari aspek ruang juga bukan hanya satu atau tunggal, tetapi terdiri dari berbagai lapisan identitas. Dengan demikian, di satu sisi identitas akan terbentuk berdasarkan kemauan kita sendiri, sedangkan di sisi lain identitas akan sangat tergantung dari kekuatan-kekuatan objektif yang terjadi di sekitar yang mengharuskan kita untuk meresponsnya. Dan, respons tersebut secara tidak langsung juga memberi bentuk lain terhadap apa yang kita anggap sebagai diri kita saat ini.

Berdasarkan sejumlah gambaran tersebut, konsep tentang integrasi nasional menjadi penting untuk dijadikan strategi kebudayaan bagi bangsa Indonesia yang telah berusia lebih dari enam dasa warsa ini. Strategi kebudayaan dalam hal ini mengacu pada kekuatan budaya yang bertolak pada kedekatan dan pandangan hidup pelaku kebudayaan dalam kaitannya dengan kompleksitas kebudayaan yang dianut. Dengan demikian, mengembangkan konsep integrasi nasional sebagai strategi kebudayaan Indonesia pada dasarnya menyatukan visi dan misi di antara sejumlah kepentingan dan identitas masing-masing anggota masyarakat berlatar belakang kebudayaan yang kompleks.