གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ghefira Zahira Sofa

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Ghefira Zahira Sofa གིས-
Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua aspek yang saling terkait dalam sistem hukum suatu negara. Penegakan hukum mencakup upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban, melaksanakan hukum, dan menegakkan keadilan di masyarakat. Perlindungan negara, di sisi lain, merujuk pada tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional negara.

Penegakan hukum melibatkan berbagai lembaga dan proses yang bertujuan untuk mencegah, menindak, dan menghukum pelanggaran hukum. Beberapa lembaga penegak hukum yang umum di banyak negara termasuk kepolisian, kejaksaan, dan sistem peradilan. Polisi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, menyelidiki pelanggaran hukum, dan menangkap tersangka. Kejaksaan memiliki peran dalam menuntut pelaku kejahatan di pengadilan dan menyajikan bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan mereka. Sistem peradilan terdiri dari pengadilan yang bertugas untuk memutuskan kasus-kasus hukum berdasarkan fakta, bukti, dan prinsip hukum yang berlaku.

Perlindungan negara, di sisi lain, melibatkan kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional negara. Ini meliputi kebijakan pertahanan dan keamanan untuk melindungi negara dari ancaman eksternal, seperti serangan militer atau terorisme. Perlindungan negara juga mencakup upaya untuk melindungi kepentingan ekonomi, politik, dan sosial negara dari gangguan atau pengaruh asing yang merugikan.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Ghefira Zahira Sofa གིས-
Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Supremasi Hukum

Hukum sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menta negara. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum, maka masyarakat dan negara modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatu kepada customary law atau interactional law. Hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum. Hukum modern menjadi pranala sosial politik yang dicari di tengah-tengah dunia modern yang kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, “Indonesia adalah negara hukum.” Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan Iptek dalam berbangsa dan bernegara, masyarakat perlu bernergara hukum yang berbasis Iptek agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman.
Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Ini dapat terjadi apabila hukum dilaksanakan secara tekstual atau dengan mengeja UUD seperti yang tertulis. Reformasi yang berlangsung sejak 1998 telah membuka babak baru bagi hukum Indonesia. Slogan reformasi adalah “demokrasi dan desentralisasi,” yang mana demokrasi berarti transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi berarti penyerahan kekuasaan pemerintahah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Adanya pembangunan masyarakat madani atau civil society juga telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.