NAMA: Yosi Arjunita Putri
NPM : 2215061095
KELAS: PSTI C
Analisis Jurnal :
Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-kerangka berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya senagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus arah/tujuan bagiyang menyandangnya sehingga Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya niali-nilai dasar Pancasila secara normatifmenjadi dasar, kerangka acuan, dan tolakukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi nasional. Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional, yang mana maksudnya yaitu nilai-nilai dasar Pancasila secara mormatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak-ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia.
Berikut adalah pemahaman urgensi Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi:
1. Setiap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indoenesia haruslah berdasar dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
2. Setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilainilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek
3. Pancasila dijadikan sebagai rambu-rambu normatif dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia agar nantinya mampu mengendalikan diri serta tidak keluar dari cara berpikir bangsa Indonesia
4. Setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan idiologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal indelegensasi ilmu dimana hal ini dapat diimplementasikan kedalam pembelanjaran di suatu perguruan tinggi.
NPM : 2215061095
KELAS: PSTI C
Analisis Jurnal :
Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-kerangka berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya senagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus arah/tujuan bagiyang menyandangnya sehingga Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya niali-nilai dasar Pancasila secara normatifmenjadi dasar, kerangka acuan, dan tolakukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi nasional. Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional, yang mana maksudnya yaitu nilai-nilai dasar Pancasila secara mormatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak-ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia.
Berikut adalah pemahaman urgensi Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi:
1. Setiap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indoenesia haruslah berdasar dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
2. Setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilainilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek
3. Pancasila dijadikan sebagai rambu-rambu normatif dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia agar nantinya mampu mengendalikan diri serta tidak keluar dari cara berpikir bangsa Indonesia
4. Setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan idiologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal indelegensasi ilmu dimana hal ini dapat diimplementasikan kedalam pembelanjaran di suatu perguruan tinggi.