NAMA : Yosi Arjunita Putri
NPM : 2215061095
KELAS : PSTI C
1 Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
1. Menurut saya hal positif dari artikel tersebut adalah pemerintah sudah melakukan cara untuk meminimalisir penyebarluasan virus tersebut sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.
2. Negara akan hancur tanpa Konstitusi.
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
3. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia
Budaya asing yang masuk dalam kehidupan masyarakat bisa berpotensi menghilangkan rasa nasionalisme dalam diri remaja. Kebiasaan menggunakan atau menyukai budaya negara lain secara berlebihan bisa menyebabkan rasa bangsa pada bangsa sendiri jadi berkurang hingga hilang. Maka dari itu kita harus menambah wawasan sehingga mampu berpikir kritis, menerapkan norma yang berlaku di Indonesia, setia pada ideologi Pancasila, mengembangkan nilai budaya luhur Nusantara, meningkatkan ketakwaan dalam beragama.
4. Persatuan dan kesatuan bangsa adalah senjata paling ampuh bagi Bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Untuk mewujudkannya setiap warga negara harus berpegang pada prinsip persatuan dan kesatuan.
Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak keberagaman dan perbedaan, sehingga perlu adanya persatuan dan kesatuan. Keberagaman yang terdapat di Indonesia, antara lain agama, suku, etnis, budaya bahasa, maupun adat istiadat.
Dengan adanya keberagaman tersebut, tentu penting memiliki sikap persatuan dan kesatuan antarsesama masyarakat demi menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Tanpa adanya rasa persatuan dan kesatuan, bangsa Indonesia akan mudah terpecah terpecah belah.
Nilai atau prinsip persatuan dan kesatuan tersebut adalah 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.