NPM : 2215061119
Kelas : PSTI C
Izin mengirimkan analisis artikel yang berjudul “Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara”.
Setelah membaca dan menganalisis artikel tersebut saya menjadi lebih paham terkait kedudukan dan implementasi Pancasila sebagai dasar negara. Seperti yang telah kita ketahui bahwa Pancasila sebagai dasar negara bermakna bahwa Pancasila dijadikan dasar dalam kehidupan bangsa Indonesia dan dalam mengatur penyelenggaraan negara. Sebagai dasar negara indonesia, pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslad dari negara), dan staats fundamentele norm, weltanschauug dapat diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).
Dalam Piagam Jakarta Pancasila berisi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila menurut UUD 1945 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Indonesia adalah negara Pancasila, oleh karena itu kita sebagai bangsa Indonesia sudah seharusnya mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadikan Pancasila sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara.
Cukup sekian hasil analisis saya pak, terima kasih.