Posts made by Nada Berliani Putri

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Nada Berliani Putri -
NAMA: NADA BERLIANI PUTRI
NPM: 2215061119
KELAS: PSTI-C

ANALISIS JURNAL
" INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA "

Berdasarkan jurnal yang saya baca Indonesia telah mengalami banyak kejadian dimulai dari perubahan dan juga pemberontakan, maka dari itu Indonesia memerlukan identitas nya sendiri. Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya.

Integrasi nasional adalah jalan keluar untuk menghadapi yang hingga saat ini masih terus menerus melanda Indonesia yaitu Konflik antar-etnik, konflik antar-daerah, konflik antar-agama, konflik antar-partai politik, konflik antar-pelajar, serta sejumlah konflik kepentingan lain semestinya tidak perlu terjadi kalau masing-masing pelaku konflik menyadari bahwa pluralitas bangsa Indonesia sudah menjadi sebuah keniscayaan.

Integrasi nasional sebagai penangkal etnosentrisme di Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
1. Pendidikan
2. Pembangunan Infrastruktur
3. Kebijakan Pemerintah yang Adil
4. Partisipasi Masyarakat

Integrasi nasional yang baik dapat membantu mengatasi konflik sosial yang timbul akibat perbedaan agama, suku, atau ras, dan memperkuat kerjasama antardaerah untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Nada Berliani Putri -
NAMA: NADA BERLIANI PUTRI
NPM: 2215061119
KELAS: PSTI C

Analisis perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Pada video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang sejarah perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia. Kostitusi yang sekarang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali. 4 perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945)
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950)
4. Berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang)

Proses amandemen UUD 1945 terjadi selama empat kali, yaitu yang pertama pada 19 Agustus 1999 dengan 9 pasal. Yang kedua disahkan pada 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan dalam 25 pasal. Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 9 November 2001 dengan 23 pasal yang berisi 68 butir ketentuan. Kemudian amandemen UUD yang keempat dengan 18 pasal yang berisi 31 butir ketentuan yang disahkan pada 10 Agustus 2002.

Konstitusi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pengiimplementasiannya. Tantangan tersebut diantaranya lemahnya hukum di Indonesia dan adanya pengaruh kebijakan moneter. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk memperkuat konstitusi di Indonesia.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Nada Berliani Putri -
NAMA: NADA BERLIANI PUTRI
NPM: 2215061119
KELAS: PSTI C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pentingnya HAM dan bagaimana cara merealisasikan serta melindungi HAM seluruh warga Indonesia dengan baik agar tidak terjadinya penyimpangan dan pelanggaran HAM. Selain itu, dari artikel ini juga saya dapat mengerti bahwa pentingnya kerjasama pemerintah dengan seluruh warga Indonesia dalam melindungi negeri ini dari pandemi, seperti pandemi covid-19. Pemerintah yang sudah berupaya memikirkan segala cara yang dapat mencegah penyebaran covid-19 sehingga menemukan solusi yaitu diterapkannnya PSBB sudah seharusnya didukung dan ditaati oleh seluruh warga Indonesia. Karena PSBB dilakukan agar penyebaran covid-19 di Indonesia dapat ditekan sehingga melindungi seluruh warga adar terhindar dari penularan covid-19 dan diharapkan dapat menghentikan pandemi ini secara permanen. Kebijakan PSBB pada artikel tersebut tidak melanggar konstitusi.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Jika negara tidak memiliki konstitusi, tentunya negara akan berantakan dan hancur karena rakyat akan berbuat seenaknya dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Selain itu, tanpa konstitusi negara tidak akan mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan karena konstitusi adalah pemberi pegangan dan pedoman dalam menjalankan kekuasan negara. Konstitusi cukup efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara walaupun masih ada saja warga negara yang melanggar konstitusi yang sudah ada. Namun, karena adanya konstitusi, maka warga yang melaanggarnya pun dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena adanya dasar hukum yang sah.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Contoh tantangan kehidupan bernegara yang harus diantisipasi saat ini adalah semakin banyaknya informasi-informasi hoax yang dapat menyesatkan warga yang mendengarnya jika tidak dicari tau terlebih dahulu kebenaran dari informasi tersebut. Selain itu, di masa sekarang globalisasi berkembang begitu pesat yang efeknya dapat kita lihat langsung. Sekarang, banyak warga Indonesia yang semakin mengikuti gaya dan budaya orang asing, mulai dari pakaian, makanan, dan gaya hidup sehingga budaya Indonesia mulai terkikis oleh adanya budaya asing yang sudah menyebar luas di Indonesia.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab: Menurut saya sebagai warga negara Indonesia, konsep bernegara sangat bagus karena dapat menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Karena seperti yang kita tau, nilai persatuan dan kesatuan sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam kehidupan. Dengan adanya nilai persatuan dan kesatuan, dapat meningkatkan kepedulian kita kepada sesama, meningkatkan kerja sama dan memudahkan kita dalam menjalani kehidupan. Akan tetapi, sedikit demi sedikit nilai persatuan dan kesatuan sudah mulai memudar terutama dikalangan remaja. Hal tersebut terjadi karena semakin kurangnya berbaur langsung dengan sesama warga yang terjadi akibat efek globalisasi yang membuat para remaja cenderung fokus dengan gadgetnya masing-masing.