Posts made by AHMAD RAFALY

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal

by AHMAD RAFALY -
NAMA: AHMAD RAFALY
NPM: 2215061011
KELAS: TI C

BERIKUT HASIL ANALISIS JURNAL SAYA:
Pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu adalah bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila,  iptek tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan setiap iptek yang dikembangkan harus menyertakan nilai-nilai Pancasila sebagai faktor internal serta harus melibatkan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek.  Ada aturan main yang harus disepakati oleh sebelum ilmu itu dikembangkan. Namun, tidak ada jaminan bahwa aturan main itu akan terus ditaati dalam perjalanan pengembangan iptek itu sendiri. Sebab ketika iptek terus berkembang, aturan main seharusnya terus mengawal dan membayangi agar tidak terjadi kesenjangan antara pengembangan iptek dan aturan main. lalu selanjutnya setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri.

Hal ini meminta kita bahwa perlu memiliki sikap jujur dalam kehidupan sehari-hari , perlu mempunyai toleransi dalam perbedaan ras dan agama dan perlu memiliki pemahaman pancasila.sejak usia dini. Kemajuan teknologi saat ini harus digunakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Perkembangan Iptek yang ada harus dimanfaatkan untuk mempermudah kegiatan sehari hari. Responden dalam penelitian ini akan melakukan penyaringan terhadap semua informasi yang masuk melalui media sosial, memblokir situs yang sering menampilkan konten negatif di media sosial dan menggunakan bahasa yang santun saat menyuarakan pendapat di media online.

Generasi muda alangkah baiknya menjaga kepribadian bangsa dalam menghadapi tantangan perkembangan Iptek,dan menyeleksi pengaruh kebudayaan yang buruk menurut pancasila. Sehingga budaya yang masuk tidak merugikan dan berdampak negatif kepada bangsa Indonesia dan harus tetap berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara sehingga perkembangan Iptek bisa membantu pembangunan dan perkembangan Negara. Seiring dengan kemajuan iptek nilai yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia menimbulkan perubahan dalam cara pandang manusia tentang kehidupan. Hal ini menjadi bahan evaluasi agar bangsa Indonesia tidak terjerumus ke dalam penentuan keputusan nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan iptek yang didominasi negara-negara barat dengan politik global ikut mengancam nilai-nilai khas dalam kehiduapan bangsa Indonesia, seperti spiritualitas, gotong royong, solidaritas, musyawarah, dan cita rasa keadilan.

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Soal

by AHMAD RAFALY -
NAMA : AHMAD RAFALY
KELAS : TI C
NPM : 2215061011

a. Menurut saya sistem perilaku politik yang ada di Indonesia belum belum mengikuti pedoman yang seharusnya. Karena masyarakat Indonesia dan pemerintah masih banyak melakukan hal-hal yang menyimpang seperti korupsi kolusi nepotisme dan belum tercapainya kesepakatan bersama dalam menentukan dan membuat suatu undang-undang. Masih tercekiknya suara suara pers yang seharusnya bersifat demokratis. hal ini bisa berakibat fatal karena undang-undang dibuat untuk mensejahterakan rakyat Indonesia bukan untuk menjerumuskan mereka ke dalam kericuhan yang lebih luas.

b. Jika dilihat-lihat banyak generasi milenial sekarang khususnya kaum muda yang minim etikanya, kebanyakan dari mereka terlalu mengedepankan ego dan gengsi yang membuat prilaku etikanya menjadi tidak baik. Etika itu identik dengan adabnya seseorang, banyak orang yang mengedepankan ilmu tapi etika dan adabnya kurang diperhatikan. Sebagian kaum muda menganggap sepele bahkan cenderung tidak memperdulikan baik dan buruknya etika mereka.

Berikut adalah solusi untuk mengatasi dekadensi moral yang terjadi pada saat ini:

1. Pengawasan dan Perhatian Orangtua
2. Memberikan Pendidikan Karakter pada Anak Sejak Dini
Pendidikan karakter paling mendasar adalah dengan menanamkan pemahaman nilai-nilai moral dan etika seperti kejujuran, sopan santun, religius, toleransi, mandiri, gaya hidup sederhana, mencintai budaya lokal, dan lain sebagainya. Dengan menanamkan pendidikan karakter sejak dini maka generasi penerus bangsa akan memiliki karakter yang jujur dan jauh dari tindak korupsi.

3. Penegakan Hukum Atas Pelaku Kejahatan
Hukum merupakan salah satu tonggak bangsa dalam memberantas Dekadensi Moral, karena hukum memiliki fungsi dalam menegakkan dan melindungi kepentingan manusia, menjaga ketertiban dan mengatur masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial.
4. Meningkatkan Pendidikan Moral dan Agama

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal

by AHMAD RAFALY -
NAMA : AHMAD RAFALY
KELAS : TI C
NPM : 2215061011

Dalam bidang hukum pidana, media massa mendukung pemerintah, yaitu berperan dalam pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat dianjurkan karena kebijakan kriminal tidak selalu digunakan sebagai sarana utama untuk menekan kejahatan. Namun peran tersebut harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap orang Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa dalam komunikasi informasi belum terwujud. Masih banyak berita yang belum terverifikasi yang dapat merusak tatanan masyarakat. Media massa hanya memberikan informasi untuk memuaskan informasi tanpa mengilhami pembentukan kepribadian sosial dengan semangat Pancasila.
kata "media" itu sendiri, definisi media massa berarti alat, corong, peralatan, jalan, media, penghubung, alat, saluran, fasilitas,kendaraan. Di sisi lain, kata "massa" berarti ubuh, subjek, komposisi, publik, materi. Istilah “media massa” sendiri merupakan sarana komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak.
Hal ini sesuai dengan fungsi pers yaitu fungsi pendidikan, dan penulis berpendapat bahwa fungsi pers dalam konteks masyarakat modern saat ini adalah fungsi kontrol. Fitur ini harus sesuai dengan fitur pendidikan. Jadi sementara pers harus terus mengontrol kebijakan pemerintah, mereka juga harus memahami dan menyaring isu-isu dan strategi yang sedang dibahas.

Seperti yang dijelaskan McQuail, media massa suatu negara tertanam dalam jaringan sistem sosial dan politik. Instansi politik nasional (masyarakat/negara), media massa sebagai bagian dari sistem nasional, menentukan mekanisme operasionalisasi media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan kepentingan nasional/negara. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.

Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Pasca era reformasi, muncul revolusi informasi sebagai akibat euforia jurnalisme seiring lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk menyelesaikan persoalan yang mengemuka. Di sisi lain, pembentukan opini publik dan komunikasi massa sebagai kecenderungan masyarakat modern pada akhirnya dapat menciptakan persepsi publik berupa personal kultur masyarakat dan mengubah nilai-nilai arah kehidupan sampai dengan struktur sosial dan lembaga-lembaga dalam masyarakat. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dengan demikian, dalam kaitannya dengan beberapa pemberitaan media tentang kekerasan, etika, pers harus memilki beberapa sikap dalam memberitakan berita hukum:
a.harus berpedoman pada dua sisi: ideologis dan komersial. Keduanya saling terkait dan esensial bagi sebuah organisasi berita untuk memperkuat eksistensinya agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini hanya dapat dicapai jika penyelenggara berhasil mengkoordinir kedua aspek tersebut dalam pelaksanaannya.
b. Dengan gaya yang selalu membuat pembaca cemberut saat menyajikan informasi tak terduga yang terlalu serius. Juga tidak hanya berfokus pada upaya opini publik. Outlet berita dengan media massa juga harus memberikan hiburan segar kepada pembacanya tanpa jatuh ke dalam sensasionalisme. Artinya, teks dengan konten atau ejaan yang membangkitkan atau mungkin memancing emosi yang tidak sehat pada rata-rata pembaca.
c. Wartawan diharapkan dapat meningkatkan keterampilannya melalui pelatihan atau pelatihan ulang di samping integritas profesional yang tinggi. Ketika melaporkan berita hukum tentang tubuh, kesehatan dan kehidupan, media diharapkan memiliki pengetahuan forensik praktis untuk memberikan informasi yang relevan dan akurat.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum banyak dilaksanakan. Berita yang disebarluaskan kepada masyarakat umum seringkali tidak benar dan disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ,orang benar-benar percaya tanpa mengikuti berita atau sumber berita.
Petunjuk dari Allah, yang seharusnya menjadi manusia yang berakal, berakal, berakhlak, dan berakal, diturunkan dalam Al Hujarat ayat 6 menginformasiikan bahwa berita yang akan datang harus diperiksa sebelum disebarkan dan dipercaya. Alhasil hal ini melanggar nilai-nilai Pancasila .
NAMA : AHMAD RAFALY
NPM : 2215061011
KELAS : PSTI C

Tanggapan saya terhadap artikel tersebut ialah sebagai berikut;

Kita semua tau bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara.

Pancasila dianggap memiliki nilai kehidupan paling baik di indonesia. Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam bersikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup.
Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.

Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya.

Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yaitu mengakui kedudukan manusia sederajat dan sama. Serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara.

Persatuan Indonesia adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa. Serta mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah belah oleh sebab apa pun.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Nilai ini adalah sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai ini adalah salah satu tujuan negara yaitu mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Sekian tanggapan saya, Terima kasih Pak.