Kiriman dibuat oleh AHMAD RAFALY

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh AHMAD RAFALY -
Berdasarkan Hasil analisis saya, berikut yang akan saya sampaikan;

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan nilai kerakyatan.
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan membuat hablumminallah, hablumminannas, dan hablumminal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin

Para pendiri negara kita mampu merenungi dengan sangat kreatif mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrim yaitu negara sekuler dan negara agama.
Sementara di sisi lain ada beberapa hasil survei yang perlu kita jadikan sumber :

Pertama, ppim pada tahun 2007 menunjukkan bahwa mayoritas responden sebanyak 84% lebih mendukung negara kesatuan republik Indonesia dan Pancasila ketimbang beraspirasi negara Islam.
Kedua, survei dilaksanakan oleh LSI lingkaran survei Indonesia pada tahun 2006 70% responden masih mengidealkan sistem negara berdasarkan Pancasila 11% menginginkan negara Islam dan 3% menginginkan Indonesia seperti negara barat

Lahirnya pancasila: Sejarah ide bangsa
Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, mana nilai yang terkandung di dalamnya berupa kehidupan bermasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.

Sejarah perumusannya Pancasila diawali dengan sidang BPUPKI dan dilanjutkan dengan sidang PPKI.

Diusulkan oleh tiga orang yaitu M.Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Kemudian membentuk panitia kecil yang menjumlah 9 orang yang diketuai oleh Soekarno.
Salah satu yang dihasilkan oleh panitia sembilan adalah rancangan pembukaan undang-undang dasar.

Rancangan mukadimah kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan piagam Jakarta.

Pancasila sebagai sumber filsafat Bangsa dan negara Indonesia

Menurut Muhammad Hatta dengan berpegang teguh pada filsafat ini, pemerintah negara Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia, dan persaudaraan antar bangsa.

Pancasila sebagai ideologi bernegara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran gagasan doktrin teori atau ilmu yang diyakini keberadaannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 Pancasila memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideologi ini karena dalam Pancasila dapat ajaran gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya.

Dari penjelasan itu setidaknya terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan antara lain

yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar , nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar pada nilai dasar dan
nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang sesungguhnya.

Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup. Setiap warga negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berstandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.

Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Ini berarti seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap tingkah laku dan perbuatan yang senantiasa selaras serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Nilai nilai keseimbangan hukum dalam perspektif Pancasila
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsensus untuk membangun suatu bangsa satu negara tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.

Di dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut.

1. Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
4. Peraturan pemerintah
5. Peraturan presiden
6 . Peraturan daerah provinsi
7. Peraturan daerah kabupaten atau kota.

Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara ialah sesuai dengan pembukaan undang-undang 1945.

hukum di sini dapat digambarkan sebagai nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah persamaan.

Yaitu dengan gambar matanya ditutup seolah-olah hukum tidak membeda satu orang dengan satu orang lain berdasarkan latar belakang apapun

Pada hakikatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainnya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat di dalam hubungannya antara anggota masyarakat yang lain sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum konsep yang terkandung di dalam pembukaan undang-undang 1945 alinea ke 4.

Dengan adanya Pancasila pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi.
tanpa adanya Pancasila permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.

Hukum yang diciptakan oleh Pancasila ialah hukum yang mengakui Tuhan yang Maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penutup
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kemasyarakatan.

Konsep ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universal yang bersifat keyakinan.

Kedua yaitu nilai kemanusiaan yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat.

dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu nilai kemasyarakatan.

nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah kepercayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperlukan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan .

dari uraian tersebut dapat kita simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat relasi hablum minallah, hablum minannas, dan hablum minan alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin.