Posts made by Al Fatih Naufaldo

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

by Al Fatih Naufaldo -
Judul jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.10 Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.
Hubungan terjadi di masyarakat dengan ciri-ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual, mengenai apa saja dan dari mana saja di seluruh dunia yang mengandung nilai untuk diketahui khalayak pembaca.‖15 Sementara untuk definisi televisi sebagai bagian dari media elektronik berdasarkan Pasal 1 Butir 4 Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran adalah ―media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.‖ Penulis mengemukakan media massa sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan pada pemikiran pribadi bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari-hari penduduk di Indonesia apalagi dengan masuk dan dikenalnya telepon genggam, perangkat seperti laptop, maupun perangkat lain yang dapat memuat informasi didalamnya, maka seperti yang diutarakan Hoefnagels dalam buku Barda Nawawi Arief16 bahwa, media massa dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum
Setiap negara pasti mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen sebuah negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Sedangkan kerapuhan fundamen suatu negara yaitu disebabkan oleh lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara indonesia, pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslad dari negara), dan staats fundamentele norm, weltanschauug dapat diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee). Negara indonesia ini, dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara sangat dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen suatu negara harus tetap kuat dan kokoh serta tidak memungkinkan untuk diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat suatu negara. Keutuhan suatu negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Pancasila merupakan sebuah landasan dan pedoman utama bagi Pancasila merupakan sebuah landasan dan pedoman utama bagi masyarakat Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Nurgiansah, 2021). Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang memiliki nilai nilai khas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar negara artinya adalah Sebagai Pondasi negara dan Pegangan Bangsa yang kuat sehingga bangsa indonesia memiliki Ideologi sendiri dan mampu berdiri menjadi bangsa yang kokoh tanpa dipengaruhi oleh bangsa bangsa lainnya. Makna Makna Pancasila diantaranya sebagai berikut, diantaranya yaitu :
Sebagai dasar negara: Pancasila merupakan sebuah landasan dan pedoman utama bagi masyarakat Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang memiliki nilai nilai khas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai pandangan hidup: Pancasila merupakan sebuah landasan fundamental sebagai suatu petunjuk yang digunakan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan berbagai bidang aktifitas dengan mencakup nilai- nilai moral, religius dan kebudayaan untuk menyelesaikan segala permasalahan secara tepat.
Landasan Hukum Pancasila; Sidang PPKI 18 Agustus 1945 Sidang PPKI pertama memabahas tentang pengesahan UUD NRI 1945. Tepatnya ada di dalam pembukaan UUD NRI 1945 terdapat tulisan pancasila dalam alinea ke 4.Berita Republik Indonesia No. 7 Tahun 1946. Pancasila dalam UUD NRI 1945 disebutkan pada berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bertanggal 15 Februari 1946 disertai batang tubuh UUD NRI 1945. Instruksi Presiden (Inpres) No. 12 Tahun 1968. Dalam Inpres tercantum pancasila yang sah sesuai dengan pancasila di alinea ke 4 pembukaan UUD NRI 1945. Hal ini disampaikan dalam inpres No. 12 Tahun 1968 bertanggal 13 April 1968. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 merupakan penegasan tentang kedudukan p

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Al Fatih Naufaldo -
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bernegara:
1. Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Pancasila sebagai ideologi negara menjadi sarana ampuh dalam mempersatukan bangsa Indonesia dan dapat memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin bagi masyarakat Indonesia yang beraneka ragam. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.

Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.