nama : Annisa Amanah Juniar
npm : 2256031014
kelas : paralel (Man B)
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena adanya berbagai faktor dan dinamika sosial-politik yang mempengaruhi negara tersebut. Berikut adalah analisis mengenai penyebab dan periode perubahan konstitusi di Indonesia: Faktor politik: Perubahan konstitusi sering terjadi akibat perubahan kekuasaan politik di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia, perubahan konstitusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi politik dan sosial yang berkembang. Selain itu, perubahan konstitusi juga terjadi saat terjadi pergantian kepemimpinan nasional, seperti pada masa orde baru dan reformasi.
Berikut adalah periode-periode perubahan
konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi 1945
Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada
18 Agustus 1945, tepat pada saat
kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.
Konstitusi ini mengatur struktur negara, hak
asasi manusia, kebebasan pers, dan
sebagainya. Konstitusi 1945 mengalami
beberapa perubahan pada tahun 1999 dan
2002.
2. Konstitusi RIS 1949
Setelah era kemerdekaan, Indonesia berubah
menjadi negara federal dengan nama
Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi
RIS disahkan pada 27 Desember 1949, yang
mengatur pembentukan negara federasi dan
hubungan antara pemerintah pusat dan
daerah. Konstitusi RIS tidak bertahan lama
karena terjadi konflik antara pusat dan
daerah, sehingga Indonesia kembali ke konstitusi 1945 pada 1950.
3. Konstitusi 1950
Konstitusi ini mengatur tentang
pembentukan negara kesatuan dan
pemerintahan daerah. Konstitusi 1950
dihapus pada tahun 1959 ketika Indonesia
mengalami masa demokrasi terpimpin.
4. Konstitusi 1959
Pada tahun 1959, Indonesia mengganti konstitusinya dengan UUDS 1959. Konstitusi ini menetapkan dasar negara berupa
Pancasila, membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan mengatur kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Konstitusi ini juga diubah beberapa kali pada masa Orde Baru.
5. Konstitusi 1966
Konstitusi 1966 diadopsi selama masa pemerintahan Soeharto pada masa Orde
Baru. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan membatasi kebebasan pers dan partai politik. Konstitusi ini kemudian diubah pada tahun 1998 setelah Soeharto lengser dari kekuasaan.
6. Konstitusi 1998
Setelah Soeharto lengser dari kekuasaan pada tahun 1998, Indonesia mengadopsi konstitusi baru pada 1999 yang mengatur hak asasi manusia, kebebasan pers, dan pemerintahan daerah. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk pada tahun 2002 dan 2011.