Tizra Anhara Fernid
2216031157
Reguler A
Analisi jurnal berjudul Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia (Membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)
Kebudayaan etnik itu berpencar-pencar karena mekhong-vietnam yang menyebar ke pulau Nusantara. Bangsa indonesia telah menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda tahun 1928. Menurut Mahfud pertarungan atau percaturan menghasilkan 2 pilihan yaitu melalu kompromi politik atau melalui dominasi politik.
moral merupakan tingkah laku manusia. Etika dasar-dasar filosofi dalam moral. Setiap orang punya moralitasnya sendiri beda dengan etika. Jika disiplin etik timbul dari doktrin-doktrin agama, namun seiring dengan perkembangan komunikasi itu merasa perlu batasan baik dan buruk atas nggotanya. Etik berasal dari bahasa Yunani yaitu "ethos" yg artinya sifat atau adat dan moral dari bahasa latin "mos" untuk tunggal, sedangkan untuk jamak "mores" yang berarti adat cara hidup. Etika dalam pandangan Jimly Asshidiqie etika merupakan cabang filsafat. Tujuannya adalah kehidupan yang baik bukan dari yang selalu benar atau tidak pernah salah.
Tahap perkembangan etika
Pertama, etika teologi yang berasal dari doktrin agama. Kedua, etika ontologis merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup dimana proses nya di lakukan secara tertutup. Kelima, etika fungsional terbuka yang artinya bersifat terbuka.
Pengertian politik hukum
menurut para ahli
1. Padmo wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai penentu arah bentuk ataupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2. Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum artinya pernyataan kehendak kuasa yang berlaku di daerahnya.
3. Soedarto. Politik hukum artinya kebijakan yang berwenang untuk menetapkan peraturan yang akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dan mencapai apa yang di cita-citakan.
4. Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan yang bertujuan sedangkan hukum harus melakukan penyesuaian terhadap tujuan. Atau di artikan sebagai keharusan untuk menentukan pilihan. Menurut beliai politik hukum menciptakan pernyataan terkait tujuan sistem yanga ada, cara mencapainya, dll.
5. C.F.G Soenaryati Hartono. Politik dimaknai alat yang digunakan pemerintah untuk menciptakan sistem hukum yang dikehendaki.
6. Abdul Hakim Garuda Nusantara. Politik hukum adalah kebijakan hukum yang diterapkan secara nasional oleh pemerintah.
7. Mochtar Kusumatmadja. Politik hukum adalah cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8. Siti Soetami. Pembina hukum artinya tidak membuat yang baru, tetapi menyesuaikan yang ada di masyarakat.
9. Mahfud MD. Politik hukum artinya sebagai kebijakan resmi tentang hukum tujuannya untuk mencapai tujuan.
10. Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum adalah kebijakan dasar dalam perumusan hukum yang bersumber dari nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan.
11. Ahmad M.Ramli. Politik hukum artinya arah yang ditempuh dalam pembuatan hukum untuk mencapai cita-cita.
Dalam semua pendapai tersebut terdapat tiga ciri yang sama. Bisa disimpulkan bahwa politik hukum adalah sikap untuk memilih yang berkembang dalam masyarakat, kemudian dipilih dengan prioritas dan dituangkan dalam produk hukum. BPHN merencanakan kebijakan dasar yang memuat arus direncanakan dengan baik.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia
Bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi subtansi dan wadah, dimensi hubungan keluasaan, dan dimensi alasan untuk mematuhi/melanggarnya. Terdapat pendapat berbeda ahli yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Para ahli tersebut adalah Jimly Asshiddiqie, Paulus Harsono.
Letak politik hukum
Sitie Soetami dan Teungku Mohammad Radhie, berpendaat tentang politik hukum yang ditemui pada pasal 102 UUDS 1945. Jika ditelusuri rumis politik hukum sudah 15 tahun.