Nama : Shabrina Ahnaf
Npm : 2256031032
Kelas : paralel (MAN B)
nyatanya Konstitusi berbeda dengan Grundgezets karena pendapat orang tentang konstitusi diabaikan di negara-negara modern, oleh karena itu pengertian konstitusi disamakan dengan konstitusi. Kelalaian ini disebabkan oleh kodifikasi yang mensyaratkan tercakupnya seluruh ketentuan hukum untuk mencapai keseragaman hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Demikianlah akibat kodifikasi bahwa setiap ketentuan hukum harus ditulis karena penting, dan konstitusi yang ditulis adalah konstitusi.
Secara garis besar, ada dua jenis konstitusi, yaitu:
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tidak tertulis. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis, atau disingkat UUD, yang secara umum mengatur pembentukan, pembagian dan pengoperasian berbagai lembaga negara, serta perlindungan hak asasi manusia.
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Npm : 2256031032
Kelas : paralel (MAN B)
nyatanya Konstitusi berbeda dengan Grundgezets karena pendapat orang tentang konstitusi diabaikan di negara-negara modern, oleh karena itu pengertian konstitusi disamakan dengan konstitusi. Kelalaian ini disebabkan oleh kodifikasi yang mensyaratkan tercakupnya seluruh ketentuan hukum untuk mencapai keseragaman hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Demikianlah akibat kodifikasi bahwa setiap ketentuan hukum harus ditulis karena penting, dan konstitusi yang ditulis adalah konstitusi.
Secara garis besar, ada dua jenis konstitusi, yaitu:
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tidak tertulis. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis, atau disingkat UUD, yang secara umum mengatur pembentukan, pembagian dan pengoperasian berbagai lembaga negara, serta perlindungan hak asasi manusia.
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.