Nama : Amando Yuviano
NPM : 2215061098
Kelas : PSTI B
Analisis Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum".
Menurut saya, perlindungan hukum dan penegakan hukum menjadi hal yang masih sangat diprioritaskan oleh pemerintah Indonesia, diharapkan hal tersebut bisa berjalan dengan seadil-adilnya. Teori yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori Phlipus M.Hadjon yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Kemudian dalam jurnal ini juga menjabarkan beberapa arti penegakan hukum dari beberapa tokoh. Salah satunya adalah oleh Sudarto yang mengartikan bahwa penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Kemudian adapun undang-undang pasal 27 UUD 1945 yang mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Negara juga sangat menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.