Nama : Dinda Mughni Allisya Putri
NPM : 2212011320
Pengendalian pencemaran/kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalan rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup yang meliputi upaya
-Pencegahan
-Penanggulangan
-Pemulihan
Menurut saya prinsip yang paling efektif adalah diawali dengan adanya upaya pencegahan karna dapat mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengaweasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan.