Kiriman dibuat oleh Muhammad Bagunbun Abdurrafi Almubarok

Nama: Muhammad Bagunbun Abdurrafi Almubarok
NPM: 2212011219
Perundingan Linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat. Perundingan tersebut menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia.
Perundingan dilakukan pada 11-15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada 25 Maret 1947. Perjanjian linggarjati adalah pengakuan Belanda terhadap wilayah Indonesia.

Subjek hukum nya adalah:
1.Pbb sebagai organisasi internasional
2.Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara
3. Beberapa tokoh yang terlibat sebagai individu
Nama: Muhammad Bagunbun Abdurrafi Almubarok
NPM:2212011219
Politik luar negeri Indonesia merupakan Politik Bebas Aktif Artinya, Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila dan aktif yang artinya aktif dalam upaya perdamaian dunia. tujuan dari politik luar negeri adalah untuk mempertahankan keutuhan bangsa.