Posts made by Tisyah Apriliana_2211011030

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Tisyah Apriliana_2211011030 -
Nama: Tisyah Apriliana
Npm: 2211011030
Kelas: PKN B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab:
Berita diatas menjelaskan tentang adanya aksi demonstrasi yang dimana didalamnya anak anak ikut berpartisipasi. Hal positif yang diambil berupa sikap Irma yang menentang untuk anak anak tidak ikut melakukan demonstrasi, karena menurut saya anak anak masih dibawah umur dan belum mengerti apapun mengenai aksi demonstrasi.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab:
Solusi yg tepat dengan menyampaikan aspirasi/pendapat yaitu dengan memperhatikan sikap/etika kita didepan umum. Sikap yang baik bisa berupa mendengarkan pendapat masyarakat dan menghargai keputusan bersama.

3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab:
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manausia tidak menjadikan hak dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Tisyah Apriliana_2211011030 -
Nama: Tisyah Apriliana
Npm: 2211011030
Kelas: PKN B

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

• Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949: (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
• Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
• Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
• Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945).


Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Tisyah Apriliana_2211011030 -
Nama: Tisyah Apriliana
Npm: 2211011030
Kelas: PKN B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab:
Hal positif yang saya dapatkan bahwa kita sebagai masyarakat harus ikut memberikan dorongan dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkara pengujian. Dorongan dari kalangan ahli hukum dan aktivis demokrasi serta masyarakat luas dapat memengaruhi hasil dari putusan nanti yang akan memihak kehendak mereka.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya.

Arti penting konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia merupakan dokumen hukum dan dokumen politik yang memuat cita-cita, dasar-dasar, dan prinsip-prinsip penyeleng-garaan kehidupan nasional.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Salah satu contoh perilaku pejabat nagara yang tidak konstitusional yaitu maraknya aksi korupsi. Menurut saya koruptor harus mendapatkan hukuman yang maksimal, berdasarkam Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.