Posts made by M. Alfarizki Mulyawan Mulyawan

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by M. Alfarizki Mulyawan Mulyawan -
NAMA : M. ALFARIZKI MULYAWAN
NPM : 2256031026
KELAS : PARALEL (MAN B)


1. Hal positif yang saya dapat adalah DPR dan Pemerintah melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun. Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif.

2. Konstitusi itu pada dasarnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar dari berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Cara yang dapat kita gunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia ini yaitu revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

3. Contoh perilaku inkonstitusional pejabat pemerintah menurut saya antara lain melanggar konstitusi atau melanggar aturan dan norma konstitusi dan melanggar konstitusi untuk keuntungan pribadi atau kelompok atau untuk memperkaya diri sendiri yaitu (korupsi).

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

by M. Alfarizki Mulyawan Mulyawan -
NAMA : M. ALFARIZKI MULYAWAN
NPM : 2256031026
KELAS : PARALEL (MAN B)


Hasil Analisis
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksana. sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Indonesia telah mengalami beberapa periode perubahan konstitusi, antara lain:  
1. UUD 1945 berlaku mulai 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
2. 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat (RIS). 
3. Periode 1960-1998:
Pada masa itu, Indonesia mengalami era reorganisasi di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Amandemen konstitusi dilakukan pada 5 Juli 1966, ketika keputusan presiden dikeluarkan yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden. Pada tahun 1973, konstitusi dilengkapi dengan konstitusi baru tahun 1945, yang memberi presiden lebih banyak kekuasaan eksekutif dan legislatif.
4. Periode 1998 - sampai sekarang:
Pada masa ini, Indonesia mengalami masa reformasi agama yang diawali dengan lengsernya Presiden Suharto pada tahun 1998. UUD diamandemen pada tanggal 18 Agustus 1999, dengan diundangkannya UUD 1945 yang baru, yang memperkuat prinsip demokrasi dan kemanusiaan. hak. . Pada tahun 2002, perubahan konstitusi kembali dilakukan, memberikan otonomi teritorial kepada provinsi dan kabupaten/kota.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by M. Alfarizki Mulyawan Mulyawan -
NAMA : M. ALFARIZKI MULYAWAN
NPM : 2256031026
KELAS : PARALEL (MAN B)


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitus, Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara.
Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. dan tanpa konstitusi menurut saya sebuah negara tidak akan berjalan dengan bagus dan tidak efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika sebuah negara tidak memiliki konstitus maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur karena tidak ada pedoaman dan pegangan dalam menjalankan kekuasaan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Sikap dan Sifat nasionalisme dimasyarakat yang semakin menipis, semakin banyak masuknya budaya-budaya dari luar, dan semakin berkembangannya teknologi yang makin luas. karena dengan berkembangnya teknologi saat ini sangat berpengaruh dengan keadaaan masyarakat bangsa indonesia semua hal bisa dicari tanpa adanya filter dan bisa merusak anak-anak yang melihatnya oleh karena itu orang tua harus semakin menjaga anaknya dari tekonologi yang berbahaya untuk anaknya
UUD NRI 1945 menurut saya sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat yang saya sebutkan diatas, tetapi UUD NRI 1945 tidak cukup untuk mengubah hal tersebut masyarakat juga perlu ikut andil dalam pengubahan tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita yaitu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang benar dan tidak ada yang perlu diperbaiki dari konsep ini.
yang perlu dibenahi adalah pola pikir kita yang belum bisa menerima keberagaman itu sendiri.