NAMA : M. ALFARIZKI MULYAWAN
NPM : 2256031026
KELAS : PARALEL (MAN B)
1. Hal positif yang saya dapat adalah DPR dan Pemerintah melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun. Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif.
2. Konstitusi itu pada dasarnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar dari berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Cara yang dapat kita gunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia ini yaitu revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.
3. Contoh perilaku inkonstitusional pejabat pemerintah menurut saya antara lain melanggar konstitusi atau melanggar aturan dan norma konstitusi dan melanggar konstitusi untuk keuntungan pribadi atau kelompok atau untuk memperkaya diri sendiri yaitu (korupsi).
NPM : 2256031026
KELAS : PARALEL (MAN B)
1. Hal positif yang saya dapat adalah DPR dan Pemerintah melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun. Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif.
2. Konstitusi itu pada dasarnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar dari berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Cara yang dapat kita gunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia ini yaitu revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.
3. Contoh perilaku inkonstitusional pejabat pemerintah menurut saya antara lain melanggar konstitusi atau melanggar aturan dan norma konstitusi dan melanggar konstitusi untuk keuntungan pribadi atau kelompok atau untuk memperkaya diri sendiri yaitu (korupsi).