NAMA : SHARLENE EUGENE
NPM : 2255012001
KELAS : A
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang memegang prinsip-prinsip partisipasi politik yang adil dan merata bagi seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan politik. Di Indonesia, prinsip-prinsip demokrasi diwujudkan dalam proses pemilihan umum daerah. Pemilihan umum daerah adalah proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan umum daerah ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi. Pemilihan umum daerah adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh rakyat dalam sistem demokrasi. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat memiliki hak suara yang sama dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, rakyat juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu gotong royong. Semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin daerah. Selain itu, pemilihan umum daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Undang-undang tersebut memastikan bahwa pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan transparan. Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi. Dalam demokrasi, setiap individu memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Pemilihan umum daerah juga memperkuat prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah. Dalam pemilihan umum daerah, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan program-program yang akan dijalankan selama masa kepemimpinannya. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan kampanye secara terbuka dan transparan. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu kebersamaan. Dalam kebersamaan, semua anggota masyarakat harus bertanggung jawab dan transparan dalam setiap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan bersama. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat juga memiliki hak untuk memberikan masukan atau saran terkait dengan program-program yang disampaikan oleh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui proses kampanye yang dilakukan oleh para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam proses kampanye tersebut, para calon dapat berinteraksi langsung dengan rakyat dan mendengarkan aspirasi serta masukan dari masyarakat
Demokrasi sebagai wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilihan umum daerah di Indonesia. Sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan", menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam hal ini, demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang memungkinkan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan menjadi sangat penting untuk mewujudkan prinsip kerakyatan dan perwakilan. Dalam pemilihan umum daerah, demokrasi memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menentukan pilihannya. Prinsip perwakilan memungkinkan seluruh warga negara dapat dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, sehingga semua kepentingan dapat direpresentasikan secara adil dan merata. Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dapat dilihat dari sistem pemilihan umum yang diadakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur. Pemilihan umum langsung mengacu pada hak suara yang dimiliki oleh setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih calon yang diinginkan tanpa perantara. Hal ini menunjukkan penghargaan terhadap kerakyatan dan menghargai peran masyarakat dalam memilih pemimpin mereka. Selain itu, pemilihan umum juga harus dilakukan secara umum dan terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa diskriminasi, sehingga mewujudkan prinsip kesetaraan dalam hak suara. Dengan demikian, demokrasi dapat memperkuat prinsip kerakyatan dalam pemerintahan daerah. Namun, demokrasi dalam pemilihan umum daerah di Indonesia juga dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan. Salah satu tantangan utama adalah terkait dengan adanya kecenderungan penggunaan uang dalam proses pemilihan. Praktik ini sering kali mempengaruhi hasil pemilihan dan mengakibatkan terpilihnya calon-calon yang memiliki kekayaan lebih. Hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan rakyat terhadap demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk memperkuat demokrasi dalam pemilihan umum daerah. Salah satunya adalah dengan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan monitoring proses pemilihan. Masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemilihan untuk memastikan bahwa pemilihan dilakukan secara adil dan transparan. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan juga dapat diwujudkan melalui penggunaan teknologi informasi. Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan teknologi informasi dalam pemilihan umum daerah di Indonesia semakin banyak dilakukan. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi secara lebih mudah dan melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan dengan lebih efektif. Dalam upaya memperkuat demokrasi dalam pemilihan umum daerah, diperlukan juga peran aktif dari lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pemilihan dilakukan secara transparan, jujur, dan adil. Sementara itu, Bawaslu memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran dalam pemilihan umum daerah.