NAMA : SHARLENE EUGENE
NPM : 2255012001
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Wawasan Nusantara mengacu pada pemahaman bahwa kepulauan Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Meskipun wilayahnya terdiri dari ribuan pulau yang terpisah secara geografis, namun semua pulau tersebut membentuk satu negara yang memiliki ikatan politik, ekonomi, dan sosial budaya yang kuat. Wawasan Nusantara mengajarkan kita untuk melihat Indonesia sebagai satu kesatuan, bukan sebagai kumpulan pulau-pulau yang terisolasi. Selain itu, Wawasan Nusantara juga menghargai keanekaragaman budaya, suku bangsa, bahasa, agama, dan adat istiadat yang ada di Indonesia. Keanekaragaman ini merupakan kekuatan bangsa yang dapat dimanfaatkan untuk membangun persatuan dan kebersamaan. Dalam konteks ini, Wawasan Nusantara mendorong terbentuknya kerjasama dan gotong royong antarwilayah dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, pendidikan, sosial, dan budaya. Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman budaya yang kaya. Wawasan Nusantara mendorong kita untuk menghargai dan memelihara keberagaman ini. Melalui pemahaman tentang budaya setiap suku, bahasa, adat istiadat, dan agama di Indonesia, kita dapat memperkuat rasa persatuan dan toleransi antarbudaya. Wawasan Nusantara memberikan landasan untuk membangun masyarakat yang inklusif, di mana semua individu diakui dan dihormati tanpa memandang latar belakang budaya mereka. Wawasan Nusantara menekankan pentingnya keterhubungan antarpulau di Indonesia. Pulau-pulau di Indonesia tidak dapat berdiri sendiri, tetapi saling bergantung satu sama lain. Konsep ini mendorong kerjasama ekonomi, sosial, dan politik antarpulau serta pembangunan yang berkelanjutan di seluruh wilayah nusantara. Dengan memperkuat keterhubungan antarpulau, potensi dan kemajuan Indonesia dapat dirasakan secara merata, sehingga kesenjangan antarwilayah dapat dikurangi.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai pertahanan dan keamanan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki ribuan pulau yang tersebar luas di perairan yang luas pula. Oleh karena itu, strategi pertahanan dan keamanan yang efektif harus mempertimbangkan karakteristik kepulauan Nusantara. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam perwujudan kepulauan Nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan maritim
Kepulauan Nusantara memerlukan pengawasan yang efektif di sektor maritim untuk mencegah ancaman dari luar dan menjaga keamanan perairan Indonesia. Hal ini melibatkan patroli laut, pengawasan udara, dan peningkatan kemampuan pengawasan maritim dengan menggunakan teknologi canggih.
2. Pertahanan wilayah laut
Kepulauan Nusantara memiliki wilayah laut yang luas, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang kaya akan sumber daya alam. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai pertahanan dan keamanan melibatkan pemantauan dan pengamanan wilayah laut untuk mencegah pelanggaran terhadap kedaulatan negara, seperti pencurian ikan, penyelundupan, atau ancaman terhadap infrastruktur strategis.
3. Penguatan pertahanan pulau-pulau terluar
Pulau-pulau terluar Indonesia berperan penting dalam pertahanan dan keamanan. Penguatan pertahanan di pulau-pulau terluar akan meningkatkan kehadiran negara di wilayah-wilayah tersebut, menjaga kedaulatan, dan memberikan perlindungan bagi penduduk yang tinggal di sana.
4. Kerjasama regional
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai pertahanan dan keamanan juga melibatkan kerjasama regional dengan negara-negara tetangga dan lembaga internasional. Kerjasama dalam hal pertukaran informasi, patroli bersama, dan pelatihan akan memperkuat kapasitas pertahanan dan keamanan di wilayah kepulauan.
Bangsa Indonesia juga memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasarkan Deklarasi Djuanda ke forum internasional agar mendapatkan pengakuan dari bangsa lain. Konferensi PBB yang disebutkan pada tanggal 30 April 1982 adalah Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau yang dikenal juga sebagai Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS). UNCLOS adalah perjanjian internasional yang mengatur berbagai aspek hukum laut, termasuk batas-batas yurisdiksi negara-negara pantai, pengelolaan sumber daya laut, perlindungan lingkungan laut, hak dan kewajiban negara-negara, serta penyelesaian sengketa terkait laut. UNCLOS merupakan upaya yang luas dan komprehensif untuk mengatur dan melindungi sumber daya laut serta mempromosikan kerjasama internasional dalam pengelolaan laut. Konvensi ini dihasilkan melalui negosiasi yang panjang dan melibatkan partisipasi berbagai negara di dunia. UNCLOS, yang mulai berlaku pada tahun 1994 setelah diratifikasi oleh sejumlah negara, telah menjadi kerangka hukum yang dominan dalam hukum laut internasional. Konvensi ini menetapkan prinsip-prinsip, kewajiban, dan hak-hak yang mengatur penggunaan dan pengelolaan laut dalam skala global.
Konferensi PBB pada tanggal 30 April 1982 merupakan salah satu tahap penting dalam proses pengembangan UNCLOS. Konferensi ini berhasil menghasilkan teks final Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kemudian diajukan untuk diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB. UNCLOS memiliki dampak yang signifikan dalam mengatur dan melindungi sumber daya laut, mempromosikan keberlanjutan lingkungan laut, dan memfasilitasi kerjasama internasional dalam hal pengelolaan laut. Konvensi ini juga berperan dalam menyelesaikan sengketa terkait batas maritim antara negara-negara. Dengan mengatur hak dan kewajiban negara-negara di laut, UNCLOS berkontribusi pada pemeliharaan perdamaian, stabilitas, dan keamanan di wilayah perairan internasional. Konvensi ini juga mengakui pentingnya hak asasi manusia di laut, termasuk hak-hak nelayan, perlindungan terhadap perdagangan manusia, dan penghapusan perbudakan di laut.