NPM: 2217051149
Kelas: D
Prodi: S1 Ilmu Komputer
Nama: Zainab Aqilah
NPM: 2217051149
Kelas: D
Prodi: S1 Ilmu Komputer
Dalam analisis artikel yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA". penulis kemungkinan besar menyelidiki bagaimana penegakan hukum terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok memiliki implikasi terhadap perlindungan negara. Analisis tersebut mungkin melibatkan evaluasi terhadap respons pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap kasus ini, termasuk tindakan hukum yang diambil dan keberhasilan atau kegagalan dalam memastikan keadilan.
Analisis saya, penulis juga mungkin mempertimbangkan aspek hukum, seperti pertanyaan apakah proses hukum dalam kasus ini dilakukan dengan adil dan transparan, serta apakah ada pertimbangan politik atau faktor lain yang mempengaruhi penegakan hukum. Selain itu, analisis mungkin juga melibatkan pertimbangan terhadap respons masyarakat dan dampaknya terhadap keberlanjutan negara hukum.
penulis menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam menangani kasus penistaan agama. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas untuk memastikan bahwa pelaku penistaan agama bertanggung jawab atas tindakannya. Perlindungan negara terhadap kebebasan beragama juga harus dijaga, sehingga semua warga negara merasa aman dan dihormati dalam menjalankan keyakinan agama mereka. Analisis yang lebih mendalam tentang proses hukum dan upaya penegakan hukum yang dilakukan akan menjadi tambahan yang berharga. Misalnya, apakah gubernur tersebut telah dijerat hukum dan apakah terdapat upaya konkret dalam mencegah tindakan serupa di masa depan.
Dalam konteks kasus ini, kepentingan utama harus tetap berfokus pada penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap kebebasan beragama. Pihak berwenang harus menjalankan proses hukum yang transparan dan objektif, tanpa intervensi politik yang tidak sesuai. Langkah-langkah yang diambil harus memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran penistaan agama tidak akan ditoleransi dan bahwa setiap pelaku akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam melakukan analisis kritis terhadap kasus ini, penting untuk melihat implikasi hukum, pertimbangan politik yang mungkin terlibat, serta upaya kolaboratif dalam mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Hanya dengan mengedepankan prinsip keadilan, penegakan hukum yang tegas, dan dialog yang terbuka, kita dapat membangun masyarakat yang harmonis dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kebebasan beragama.
Nama: Zainab Aqilah
NPM: 2217051149
Kelas: D
Prodi: S1 Ilmu Komputer
Analisis saya terhadap video tersebut adalah video tersebut membahas tentang supremasi hukum. Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat diatur dengan hukum maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi dikenalkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law. Hukum sudah menjadi orde sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang.
Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atas sosial poitik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI 1945 "Republik Indonesia adalah negara hukum". Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan agar dan teknologi agar tercipta dalam hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia akan menjelma menjadi tempat para korupter yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum keliru memang dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi yang tertulis sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi: Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis. Desentralisasi: Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.