Nama : Muhammad Zhafir Al Kamil
NPM : 2217051094
Kelas : A
Pendidikan kewarganegaraan memiliki banyak definisi dan istilah. Ilmu kewarganegaraan dirumuskan dalam berbagai cara:
A. Orang-orang dalam badan yang terorganisir (badan sosial, politik, ekonomi)
B. Individu-individu dengan negara
Kajian tentang pemerintahan negara dan kewarganegaraan yang terkait dengan hak asasi manusia dan hak serta kewajiban dasar berupa kewajiban dasar manusia.
Pendidikan Kewarganegaraan erat kaitannya dengan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada masa ini tentang pentingnya negara, khususnya demokrasi.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter, mendidik peserta didik di antara warga negara, dan bertanggung jawab atas negara dan kehidupan bernegara. Sebagai mahasiswa,
pendidikan kewarganegaraan tentunya tidak dapat dipisahkan dari demokrasi.
Demokrasi memahami kepada kita pentingnya kebebasan, pentingnya kebebasan hak-hak fundamental. Kebebasan berpikir, beragama, berekspresi dan berkomunikasi adalah manifestasi hak dalam demokrasi. Demokrasi adalah pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk rakyat, artinya kekuasaan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Selain demokrasi, kita juga mengenal HAM secara umum.
Hak asasi manusia melekat pada diri manusia dan tidak dapat dipisahkan dalam keadaan apapun. Hak asasi manusia didasarkan pada empat prinsip.
kebebasan pertama
2. kemerdekaan
3. Persamaan
4. Keadilan
Kesetaraan dan keadilan merupakan inti dari keberadaan hukum dan peraturan yang mengatur negara konstitusional dan demokratis. Ideologi hak asasi manusia telah melahirkan partai politik dengan ideologi yang beragam, kebebasan pers, penyelenggaraan pemilihan umum yang aman, bebas dan demokratis, penguasaan parlemen, dan debat hak asasi manusia yang bebas dan demokratis.
Sebagai bentuk komitmen terhadap hak asasi manusia, communus ham mengubah sikap manusia dalam pemerintahan dan masyarakat. Komitmen hak asasi manusia itu sendiri untuk membela hak asasi manusia di Indonesia menjadi standar bagi masyarakat sipil.
Masyarakat sipil adalah sistem sosial yang berkembang berdasarkan prinsip-prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas sosial. Unsur-unsur sosial yang ada dalam masyarakat madani adalah ketertiban, pluralisme, keadilan, dan keadilan sosial.