གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ firman syah

elektro D PKn -> PRETEST

firman syah གིས-

Nama : Firmansyah

Npm  : 2215031032

Kelas : PSTE D 

1. Berita tersebut menginformasikan terkait himbauan yang diberikan oleh Walikota Surabaya tentang larangan melibatkan anak pada demonstrasi. Himbauan tersebut memang harus diterapkan, karena melibatkan anak itu merupakan salah satu pelanggaran HAM. Anak di bawah umur, membutuhkan perlindungan dan penjagaan sosok dewasa untuk menjamin keamanannya. Butuh waktu dan ruang untuk pengembangan dirinya, sesuai dengan kebutuhan di usianya. Anak di bawah umur belum diperkenankan turun demonstrasi yang beresiko, dikarenakan belum matangnya sosioemosi dan pemikirannya. Mereka belum tentu memahami isi atau permasalahan yang sedang terjadi, mungkin hanya ikut-ikutan. Dan banyak resiko yang akan mereka hadapi, diantara yaitu belum mampu menjaga dirinya sendiri.


2. Menyampaikan Aspirasi adalah salah satu Hak Asasi Manusia khususnya di Negara Demokrasi. Namun, dalam menyampaikan aspirasi, kita harus memperhatikan beberapa hal untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, diantaranya :

a. Mencerna masalah, dan coba melihat dari beberapa perspektif

b. Memikirkan, lalu engonsep apa yang akan diaspirasikan

c. Mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan

d. Menelaah kembali, apakah hal tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum atau orang banyak

e. Menyampaikan aspirasi dengan Bahasa yang sopan namun lugas

f. Mengontrol emosi agar tidak memancing emosi dari pihak lain juga.


3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan tiap individu.

Kewajiban dan Hak adalah hal yang harus ada dan selalu berdampingan.

Hal tersebut tidak akan membatasi Hak Asasi Manusia, justru melaksanakan Kewajiban Dasar Manusia, secara tidak langsung akan memenuhi hak-hak tiap individu. Karena adanya hubungan timbal balik antara pelaksana kewajiban dan penerima hak, yaitu semua individu. Setiap individu, memiliki peran dan tugas yang sama dalam melaksanakan kewajiban, dan memiliki hak yang sama untuk diperoleh juga. 

Kewajiban Dasar Manusia dan Hak Asasi Manusia, murni didapatkan sejak Individu Lahir,  jadi tidak ada yang bisa membatasinya selagi tidak keluar dari norma yang berlaku.