Posts made by Tiara Brazeski

Nama : Tiara Brazeski
NPM : 2217011118
Kelas : B

Analisis saya terhadap vidio perkembangan konstitusi di Indonesia menurut Prof. Jimly Asshiddiqie

Indonesia telah mengalami empat fase republik, yang masing-masing memiliki sistem konstitusional yang berbeda:
1. Republik pertama (1945-1949): Menggunakan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi ini bersifat sementara dan dianggap sebagai dasar negara dalam masa awal kemerdekaan.
2. Republik kedua (1949-1950)
Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949, Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Sistem pemerintahan juga berubah dari presidensial menjadi parlementer dengan konstitusi yang berbeda, yaitu Konstitusi RIS 1949.
3. Republik ketiga (1950-1959): Negara kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menggunakan UUDS 1950 yang bersifat sementara hingga konstitusi baru disusun. Kegagalan Konstituante (1956-1959) terjadi karena perdebatan antara konsep negara Islam vs. negara kebangsaan, sehingga tidak berhasil menyusun konstitusi baru.
4. Republik keempat (1959-sekarang): Setelah kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan pemberlakuan UUD 1945. Selain itu, Piagam Jakarta yang disepakati pada 22 Juni 1945 dianggap tetap memiliki nilai historis dan menjiwai konstitusi.

Saat ini, naskah UUD 1945 yang digunakan adalah versi yang ditetapkan pada 15 Juli 1959, yang telah mengalami empat kali amandemen. Dalam perkembangannya, terdapat perubahan dalam interpretasi aturan tambahan, terutama terkait dengan Pasal 2. Pasal ini menyatakan bahwa UUD 1945 hanya terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal, yang menimbulkan perdebatan mengenai kedudukan materi dalam penjelasan UUD 1945. Beberapa pihak menafsirkan bahwa substansi yang ada dalam penjelasan harus dimasukkan ke dalam pasal-pasal untuk memperjelas implementasi hukum dasar negara.

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> ANALISIS KASUS

by Tiara Brazeski -
Nama : Tiara Brazeski
NPM : 2217011118
Kelas : B

1. Tanggapan saya mengenai berita tersebut menunjukkan kepedulian Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, terhadap perlindungan anak-anak dalam aksi demonstrasi. Ia menekankan bahwa melibatkan anak-anak dalam demo bukanlah hal yang tepat karena mereka belum memahami sepenuhnya konteks isu yang diperjuangkan.
Hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah:
1. Kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak dari eksploitasi, baik secara fisik maupun mental.
2. Mengedepankan aksi damai dan tertib dalam menyampaikan aspirasi.
3. Ajakan untuk menjaga ketertiban dan fasilitas umum agar tidak terjadi kerusakan atau korban jiwa.

2. Agar penyampaian aspirasi berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif, beberapa solusi yang bisa diterapkan antara lain:
- Mengurus izin resmi kepada pihak berwenang dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
- Mengedukasi peserta demo agar tetap tertib, tidak merusak fasilitas, dan menghindari provokasi.
- Membatasi peserta hanya untuk orang dewasa yang benar-benar memahami isu yang diperjuangkan.
- Selain demonstrasi, aspirasi juga bisa disampaikan melalui jalur hukum, petisi, atau diskusi dengan pihak terkait.
-Membentuk tim keamanan Internal untuk memastikan tidak ada peserta yang bertindak anarkis atau diprovokasi oleh pihak luar.

3. Kewajiban dasar manusia merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat. Beberapa kewajiban tersebut antara lain:
- Mematuhi hukum dan norma yang berlaku agar tercipta kehidupan yang harmonis.
- Menghormati hak orang lain.
- Berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat, seperti menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung pembangunan sosial.
- Membayar pajak.
Dalam kaitannya dengan hak, kewajiban dasar manusia dapat berfungsi sebagai batasan. Hak seseorang tidak boleh disalahgunakan untuk merugikan orang lain atau kepentingan umum. Contohnya, meskipun setiap individu memiliki kebebasan berpendapat, hal tersebut tidak boleh diwujudkan dalam bentuk tindakan yang merusak atau membahayakan. Oleh karena itu, keseimbangan antara hak dan kewajiban sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.