Nama : Tiara Brazeski
NPM : 2217011118
Kelas : B
Analisis saya terhadap jurnal ini mengungkapkan bagaimana implementasi demokrasi berdasarkan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan", seharusnya tercermin dalam proses pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 22E, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namun, jurnal ini juga menunjukkan bahwa meskipun pemilu langsung telah diterapkan, pelaksanaan pilkada masih menghadapi berbagai masalah, seperti penyimpangan demokrasi yang muncul dalam praktik politik, seperti kecurangan, kampanye yang tidak jujur, serta penggunaan media sosial yang menyebabkan kerusuhan.
Kontradiksi tersebut menandakan adanya kesenjangan antara nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila dan praktik nyata dalam pemilihan umum. Jurnal ini mengungkapkan bahwa demokrasi Pancasila seharusnya mengutamakan musyawarah mufakat dan kepentingan rakyat, yang diharapkan dapat mengurangi gesekan sosial dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat. Pelaksanaan demokrasi yang berlandaskan pada Pancasila ini, meskipun memiliki tujuan mulia, masih memerlukan evaluasi lebih lanjut agar dapat benar-benar mencerminkan asas demokrasi yang sesungguhnya, dan tidak terjebak dalam kepentingan pribadi atau golongan.
Lebih lanjut, diungkapkan pula bahwa adanya penyimpangan dalam pemilihan umum kepala daerah, seperti manipulasi hasil atau pelanggaran oleh penyelenggara dan peserta, menjadi ancaman bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Sanksi pidana terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah diatur dalam peraturan yang berlaku, namun perbaikan dalam praktik demokrasi dan pengawasan yang lebih ketat masih diperlukan untuk memastikan nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan dengan baik dalam setiap proses demokrasi.
NPM : 2217011118
Kelas : B
Analisis saya terhadap jurnal ini mengungkapkan bagaimana implementasi demokrasi berdasarkan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan", seharusnya tercermin dalam proses pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 22E, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namun, jurnal ini juga menunjukkan bahwa meskipun pemilu langsung telah diterapkan, pelaksanaan pilkada masih menghadapi berbagai masalah, seperti penyimpangan demokrasi yang muncul dalam praktik politik, seperti kecurangan, kampanye yang tidak jujur, serta penggunaan media sosial yang menyebabkan kerusuhan.
Kontradiksi tersebut menandakan adanya kesenjangan antara nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila dan praktik nyata dalam pemilihan umum. Jurnal ini mengungkapkan bahwa demokrasi Pancasila seharusnya mengutamakan musyawarah mufakat dan kepentingan rakyat, yang diharapkan dapat mengurangi gesekan sosial dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat. Pelaksanaan demokrasi yang berlandaskan pada Pancasila ini, meskipun memiliki tujuan mulia, masih memerlukan evaluasi lebih lanjut agar dapat benar-benar mencerminkan asas demokrasi yang sesungguhnya, dan tidak terjebak dalam kepentingan pribadi atau golongan.
Lebih lanjut, diungkapkan pula bahwa adanya penyimpangan dalam pemilihan umum kepala daerah, seperti manipulasi hasil atau pelanggaran oleh penyelenggara dan peserta, menjadi ancaman bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Sanksi pidana terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah diatur dalam peraturan yang berlaku, namun perbaikan dalam praktik demokrasi dan pengawasan yang lebih ketat masih diperlukan untuk memastikan nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan dengan baik dalam setiap proses demokrasi.